Jakarta, penaxpose.com | Pertumbuhan industri Fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Laporan SEA e-Conomy 2022 oleh Temasek, Google, dan Bain & Company mencatat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia sebesar US$77 miliar di 2022, dan diperkirakan akan mencapai US$130 miliar pada 2025.
Demikian juga berdasarkan laporan kebijakan moneter Bank Indonesia triwulan III 2023 yang menunjukkan nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp116,54 triliun, serta transaksi QRIS mencapai Rp56,92 triliun, dengan pengguna sebanyak 41,84 juta dan jumlah merchant 29,04 juta, yang mana sebagian besarnya merupakan UMKM.
Sementara berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pinjaman peer-to-peer lending per September 2023 juga mencapai Rp55,7 triliun atau tumbuh sebesar 14,28 persen (yoy).
Aftech mendukung perkembangan layanan keuangan digital dan industri fintech di Indonesia serta berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung stabilitas sektor keuangan serta mendukung penerapan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Saat ini, masih terdapat berbagai tantangan dan kendala dalam implementasinya di berbagai sektor. kami berharap dapat berkontribusi membantu perkembangan fintech di Indonesia, khususnya terkait dengan peningkatan keamanan siber dan pelindungan data pribadi", dikutip Jum'at (19/01/2024).
Menurut dia, AFTECH menyatakan dukungannya terhadap implementasi penerapan UU PDP bagi seluruh penyelenggara layanan keuangan digital dan industri fintech di Indonesia. Dalam mendorong inovasi, pertumbuhan, dan tata kelola yang baik di sektor keuangan digital dan fintech Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045. (Red)
0 Comments
Posting Komentar