Baihaki Akbar selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat kecewa dengan kinerja KPK dalam menangani dugaan kasus Korupsi Pembangunan Gedung pemkab Lamongan, yang dimana sampai detik ini KPK belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka dan KPK juga belum mempublikasikan nama-nama para tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan sudah ada 4 nama yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai detik ini belum di tangkap, ditahan dan dipublikasikan oleh KPK. Maka dari ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) bertanya-tanya, ada apa dengan KPK, kok terkesan tembang pilih dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang lebih mirisnya lagi, sampai detik ini KPK belum menetapkan status hukumnya Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lamongan, padahal sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK sebanyak 2 kali pada tanggal 12 - 19 Oktober 2023 di Gedung KPK atas dugaan korupsi kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan APBD 2017 - 2019, dengan anggaran proyek Rp 151 miliar.
Maka dari ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada KPK untuk segera melakukan penangkapan, penahanan dan mempublikasikan nama-nama para tersangka dan kami juga meminta dengan tegas kepada KPK untuk segera menetapkan status hukumnya Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Kami berharap KPK profesional dan independen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak masuk angin dalam menangani kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)
0 Comments
Posting Komentar