Panwaslu Kecamatan Tambora Buka Rekruitmen Petugas Pengawas TPS


Jakarta Barat, penaxpose.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambora membuka rekrutmen Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Total ada 779 posisi yang tersedia, sesuai dengan jumlah TPS di Kelurahan seKecamatan Tambora.

Rianti, Ketua Panwaslu Kecamatan Tambora mengatakan, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, satu TPS akan diawasi oleh satu PTPS. Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS meliputi usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA. Pendaftaran rekrutmen PTPS se - Kecamatan Tambora dimulai dari hari Selasa - Sabtu, 2 - 6 Januari 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tambora dan kini dialihkan di Aula Kantor Kelurahan Jembatan Besi karena antusias dan membludaknya para pendaftar calon Petugas PTPS di hari pertama.

Selanjutnya, Panitia perekrutan melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftar pada waktu yang sama saat berkas masuk ke tim panitia perekrutan PTPS. Tanggal 7 Januari 2024, panitia perekrutan kembali melakukan pengumuman pendaftaran.


“Usai perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada tanggal 7 - 8 Januari 2024. Kemudian Panitia perekrutan melakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada tanggal 7 - 8 Januari 2024,” paparnya.

Proses perekrutan PTPS se - Kecamatan Tambora disaksikan langsung oleh Akhi Riannoko, Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Barat. Riannoko mengatakan Panitia perekrutan melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024.

Kemudian disusul tahapan wawancara pada tanggal 2 - 17 Januari 2024. Kemudian tim perekrutan melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 18 - 19 Januari 2024.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus segala proses tahapan akan dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024,” ujar Riannoko.

Dijelaskannya, PTPS ini paling lambat sudah terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pesta demokrasi digelar.

Selain dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Barat, proses rekrutmen PTPS se - Kecamatan Tambora dihadiri juga oleh para Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se - Kecamatan Tambora.

Kontributor: Asep Zaini Narmin 

0 Comments

Posting Komentar