Pelayanan Pembuatan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi Sangat Baik dan Mudah


BEKASI, penaxpose.com -
Dalam pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi. Petugas memberikan pelayan yang sangat baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan.

Dalam pembuatan atau penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan, Pemohon tidak perlu melalui calo, silahkan datang dan mengurus langsung. Karena dalam pengurusannya pun sangat mudah dan cepat.

Pemohon yang bernama Syamsul mengatakan, Saya mengurus pembuatan SIM C motor prosesnya mudah dan langsung lulus karena prakteknya sekarang lebih mudah, Jum'at (26/01/2024).

"Pemohon dalam pembuatan SIM sekarang lebih mudah dan untuk uji prakteknya juga sangat mudah serta tidak terlalu susah," jelasnya.

Layanan pembuatan SIM Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar tes kesehatan Rp 35.000,- ; tes psikologi Rp 60.000,- dan asuransi Rp 50.000,- Petugas perpanjang SIM juga biasanya akan menawarkan asuransi kecelakaan. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C, sebagai berikut: 

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 
  3. Tes Psikologi SIM, 
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Report, Jerry Patty/Rilis Pray

0 Comments

Posting Komentar