Jakarta, penaxpose.com - Maraknya dibicarakan masyarakat dan menjadi viral terkait reklame yang terpasang di Taman Penghijauan di Srengseng, Kembangan Jakarta Barat yang sama sekali tidak diambil tindakan oleh Pemko Jakarta Barat.
"Untuk hal tersebut hendaknya Kejaksaan diminta turun tangan mengenai reklame tersebut yang menurut aturan Perda jelas dilarang," tutur seorang warga bernama Jl kepada Media. Senin (26/02/2024).
Menurut Jl, Kejaksaan Jakbar jangan tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang ada diwilayah Srengseng, Kembangan Jakarta Barat itu karena siapapun pelaku dan beking di belakang pelanggaran aturan Perda tersebut harus diperiksa, jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Kejaksaan harus membuktikan bahwa slogan tersebut bukan hanya hiasan kata-kata saja tapi membuktikan kinerja terhadap pelanggaran Perda yang sudah ramai di pemberitaan ini," tutur Jl pada Awak Media.
Ia menambahkan, jika hal ini dibiarkan akan ada lagi nantinya reklame-reklame yang akan terpasang di fasum-fasum, seperti ini ditempat lain karena tidak adanya tindakan dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini.
"Kami berharap aparat terkait yang punya kewenangan mengambil tindakan tanpa pandang bulu, siapapun oknum yang ada di belakang terkait adanya reklame tersebut," harapnya. (Red)
0 Comments
Posting Komentar