Pemdes dan BPD Desa Lumpang Gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024


Bogor, penaxpose.com  | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, salahsatunya Penggunaan Dana Desa, yakni untuk penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT- DD) yang diatur maksimal 25% dari pagu Anggaran Dana Desa.

Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumpang mengadakan musyawarah khusus tentang Pembahasan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Saung Pusat Kampung Perdayu RT. 001/02, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (22/03/2024).

 Turut hadir dalam acara ini Muhamad Rodis Faisal Kepala Desa Lumpang, Mad Yusro Sekcam Parungpanjang, Kompol. Suharto Kapolsek, H. Aang Mukhlis Tenaga Ahli Kemendes Kab. Bogor, Erawan, Eka komara (PD), BPD Desa Lumpang, Peltu Jajang Babinsa, Aipda Sandri Binmas, Nuryana Pol-PP, Perangkat Desa Lumpang, Kader Pendamping Keluarga, Karang Taruna Desa Lumpang, RT, RW, Kadus dan Tokoh Masyarakat lainnya.


Dalam Musyawarah Desa Khusus ini ditetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 90 KPM yang akan menerima BLT-DD tahun 2024 dengan total anggaran Rp 324.000.000,- yang diberikan selama satu tahun ini.

Penetapan KPM ini berdasakan kriteria yang diantaranya, merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung BPD Desa Lumpang, Kepala Desa Lumpang dan Sekcam Parungpanjang. 


Indra

0 Comments

Posting Komentar