Bogor, penaxpose.com | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, salahsatunya penggunaan Dana Desa, yakni untuk penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT- DD) yang diatur maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa.
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pingku mengadakan musyawarah khusus tentang pembahasan dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Aula Kantor Desa Pingku, Raya Cikuda, Km.2,5 Pingku, Jl. Kelapa Gading VIII, Lumpang, Parung Panjang, Bogor Regency, Jawa Barat. Sabtu (09/03/2024).
Turut hadir dalam acara, H. Madnawin Kepala Desa, Chaeruka Judhyanto Nugroho Camat Parungpanjang, Perangkat Desa, BPD Desa Pingku, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Desa Pingku, Kader Pendamping keluarga, RT, RW, Kadus dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah desa khusus ini ditetapkan jumlah sebanyak 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT-DD tahun 2024 dengan total anggaran Rp 205.200.000,- yang diberikan selama satu tahun ditahun 2024.
Penetapan KPM ini berdasakan kriteria, yang diantaranya merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung Ketua BPD Desa Pingku, Kepala Desa Pingku, Kasipem, dan Perwakilan Maysarakat yang hadir.
Indra
0 Comments
Posting Komentar