Implementasi Dana 5% ABPD DKJ Perkelurahan Dapat Membantu Masyarakat Baik Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan


Jakarta, penaxpose.com  |  Dana sebesar 5% untuk kelurahan terimplisit saat diskusi during yang disiarkan melalui You Tube Forum Merdeka Barat 9 (FBM 9) oleh Sekertaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro pada Senen (22/4) belum lama ini menjadi menarik diperbincangkan.

Menurut Robert Siagian Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Prov. DKI Jakarta, rencana dana itu sangatlah membantu masyarakat Jakarta itu sendiri. Cuma saja, katanya harus lebih transparan dan akuntable pada pertanggungjawabannya.

Dai menjelasakan, dana seperti itu pernah saat Pemerintahan Orde Baru yaitu, dana yang dikelola LKMD dan disusul olah program PPMK (Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Kemasyrakatan, Bidang Fisik).

"Selain mempercepat kebutuhan masyarakat, pertanggung jawabannya harus ketat dan selektif nantinya. Bisa saja ada unsur Pengawas dan Pembina serta Pendamping sehingga pelaksaannya profesional," terangnya. Jumat, (26/4/2024) dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ada faktor yang mendasar harus diketahui yakni,

1. Uang tersebut dari mana.

2. Sifat dana (Hibah atau Tidak) terkait pertanggung jawaban secara hukum.

3. Musrenbang kelurahan harus selektif (dilihat dari kebutuhan).

4. Kalau memang tidak dibutuhkan dilihat dari kebutuhan nomenklaturnya (Ekonomi, Sosial, Fisik)

5. Siapa Pengelola, Pengawas dan yang menjalankan di masyarakat.

"Ini terkait pertanggung jawaban dana tersebut," tandasnya.

Jika rencana dana yang bertajuk UU DKJ dan setelah dikurangi Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus, maka tinggal kebijakan pelaksanan saja sebab peran Pemda sangatlah krusial.

"Harus ada bahasan terlebih dahulu di internal Pemda (Jabodetabek) dan Leguslatif. Agar tidak ada tarik menarik kepentingan," tandasnya.

Berdasakan pengalaman (LKMD, PPMK), katanya, pertanggung jawaban/nasibnya sampe sekarang agak buram dan tidak bisa diterangkan secara implisit, sebab terjadi 2 kepentingan pengelolaannya. Satu pihak dibawah Kepemerintahan dan satu pihak ladi di bawa BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat).

AN/Tim/Red

0 Comments

Posting Komentar