Danramil 01/Tamansari bersama Jajaran Turut Serta Dalam Giat Eksekusi Pengosongan Lahan


Jakarta Barat, penaxpose.com  | Kodam Jaya - Sebanyak 1.240 personil gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pol PP dan dari Instansi terkait lainnya mengikuti eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Tangki Mall, Jalan Mangga Besar I dan Mangga Besar V RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Senin, 27 Mei 2024.

Eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 14/2020 Eks. Jo No : RL003/PLI 32/2015 tertanggal 15 Agustus 2023 Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Surat Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.2498/PAN.01/W 10.U2/HK.02)5/2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang Perihal Permintaan Bantuan Pengamanan Dalam Eksekusi Pengosongan Lanjutan.

Kegiatan Eksekusi dengan Penanggung Jawab Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iyus Yunus, SH., MH.

Objek eksekusi atas sebidang tanah dengan luas tanah 3.190 m² yang berada diatasnya, yang menjadi satu kesatuan dengan SHM No.718 yang terletak di Jalan Tangki Mall, Jalan Mangga Besar I dan Jalan Mangga Besar V RW 02, Kelurahan  Mangga Besar, Kecamatan Tamansari.

Hadir dalam kegiatan eksekusi Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, Dandim 0503/JB diwakili Danramil 01/TS, Mayor Infantri Mulia Adhi Dharma, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Sarly Sallu, Karendal PAM Eksekusi AKBP Randi, Kanit Intel Polres Jakarta Barat AKBP Reza, Kasat Samapta Polres Jakarta Barat Hari, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Camat Tamansari Tumpal Hasiolan, Plt. Lurah Mangga Besar Iwan Setiawan, Panitera Iyus Yusuf, SH., MH.

Karendal Pam Eksekusi, AKBP Randi memimpin apel dan menyampaikan, "Kegiatan eksekusi lahan yang merupakan giat lanjutan yang pernah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu."

"Secara status formal Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah benar dan sesuai prosedur dengan aturan yang ada," ungkap AKBP Randi.

Lanjutnya, "Pengadilan Jakarta Barat tidak ragu lagi untuk melaksanakan giat hari ini, apabila ada bukti terkait kepemilikan termohon agar diajukan ke Pengadilan untuk di uji kebenarannya."

"Seluruh personil dibekali Surat Perintah jadi jangan pernah ragu dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.

"Hindari tindakan arogansi karena obyek lokasi giat yang akan dilakukan adalah warga masyarakat dan upayakan secara persuasif apabila diperlukan tindakan tegas dan terukur," dalam arahannya.

Adapun target yang dituju dalam eksekusi adalah mengeksekusi bangunan/ lahan yang menjadi obyek eksekusi sampai dengan Jurusita menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon.(Red)

0 Comments

Posting Komentar