Korban Pemukulan dan Penganiayaan Meminta Agar Tersangka Dihukum Setimpal dengan Perbuatannya

Jakarta, penaxpose.com  | Evendi Korban pemukulan oleh Tersangka Hans Isa Alexander H.L (47) kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Raya Daan Mogot km2, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Jumat (17/5/2024).

Hie Evendi didampingi oleh Kuasa Hukum Johan Sulipatty, S.H, untuk mempertanyakan kembali laporan kasus pemukulan yang di alami dirinya sudah sejauh mana proses penanganannya.

"Saya bersama Kuasa Hukum saya datang kesini untuk mempertanyakan, apakah sudah dilimpahkan atau belum berkasnya sama TSK-nya? apa sudah dioper ke kejaksaan atau belum?" kata Hie kepada awak media di Lobi SPKT Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya Hei Evendi yang menjadi Korban pemukulan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia mengatakan bahwa kejadian pemukulan, perampasan dan perusakan dengan membawa senjata tajam terjadi di Jelambar Utama IV No.81 RT 001 RW 08, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Usai kejadian tersebut, dirinya kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta barat dengan nomor laporan LP/B/513/VI/2023/SPKT/RES JAK BAR/PMJ, tanggal 09 Juni 2023'.

"Usai kejadian itu esoknya saya melapor ke Polres karena ini penganiayaan yang sangat membahayakan bagi saya dan bisa-bisa nyawa saya hilang," katanya kembali.

Dijelaskan Hei Evendi, bahwa kejadiannya hari Rabu tanggal 6 Juni 2023,  kurang lebih jam 11.00 WIB pagi, disekitar TKP itu ada Tersangka bersama temannya, kurang lebih ada enam orang. Dan pada waktu itu sempat ada yang melihat, yaitu Ibu Atun. A Munawir alias Abah dan Aries Isnan Rido alias Rido teman-temannya, pada saat itu Hans bersama temannya, sepertinya sudah sengaja disetting dan direncanakan, soalnya di TKP,  sebelah kanan dia udah taruh mobil box untuk menutupi agar tidak terlihat orang lain, ungkap Hie.

Lanjut, Saat itu Tersangka Hans Isa Alexander H.L. memaksa saya untuk memberikan dia uang senilai 5 juta, kami saat itu tidak ada uang senilai itu. Saya cuma ada duit Rp 1.500.000,- lalu Tersangka mengambil dengan cara paksa, selain itu motor saya dirampas oleh kawan Tersangka, lalu saya dipukulin, kemudian dia mengeluarkan senjata tajam berupa golok namun dilerai oleh kawannya, lalu dia memasukan goloknya kembali ke dalam sarung yang berbahan kayu tebal, lalu dia memukul saya menggunakan sarung golok tersebut, dihantamkan ke bagian belakang kepala saya sampai tiga kali kurang lebih, sampai saya pendarahan sampai muntah darah hingga pembekuan darah dan saya sempat operasi juga.

"Dia mau minta uang, kalau bahasa premannya adalah memalak, saya kenal dia itu sebatas kenal, saya tahu dia itu adalah salahsatu preman kampung disana, bahkan kadang kami dengan teman-teman atau rekan yang sedang bangun rumah di daerah Jelambar, tapi punya teman-teman suka diganggu proyeknya, diperas dan dimintai uang dan untuk kasus pemukulan ini bukan masalah proyek," jelas Hie Evendi.

"Saya sebagai Korban mohon kepada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan agar memberi hukuman kepada Tersangka seberat-beratnya," harap Hie Evendi.

Sementara itu kuasa hukum Hie Evendi Johan Sulipatty, SH., mengatakan, Kita sungguh menyayangkan tindakan seperti itu, ya seperti yang dilakukan kepada klien kami. "Kami sudah laporkan, kemudian berkasnya juga sudah dilimpahkan pada tanggal 6 Mei kemarin," terangnya.

Dikatakan Johan, apa yang disampaikan klien kami itu benar adanya seperti itu, Kami juga berterimakasih pada saksi-saksi yang sudah membantu untuk memberikan keterangan di BAP. Saat dipintai keterangan di Polres cuman, keterangan mereka menurut kami kurang memuaskan.

Lebih rinci di jelaskan Johan, kami masih terus pantau dan berharap bahwa bukan cuma pasal 351 saja yang dikenakan kepada Tersangka tapi lebih dari itu, pun kami berharap supaya Kepolisian bisa melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Tersangka ini benar-benar sungguh keterlaluan, sehingga klien kami benar-benar mendapatkan luka serius dan trauma yang begitu dalam.

"Maka dari itu kami ada disini, untuk benar-benar memantau kasus ini supaya tidak lepas dan tidak dibiarkan sehingga Tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang dia lakukan kepada klien kam," kata Johan.

"Kami mohon ketegasan dari Kepolisian juga Kejaksaan, untuk benar-benar memutuskan menjalankan perkara ini dengan sesungguh-sungguhnya karena klien kami benar-benar mendapatkan kekerasan dan trauma yang begitu mendalam," harapnya.

Sementara Penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Bripka Taufikurrahman, SH., saat dikonfirmasi mengatakan, Benar kami telah menerima laporan dari saudara Hei Evendi. Penanganan kasus ini masih tahap 1, Tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan tahap berikutnya sesuai dengan prosedur.

Erwin Melky

0 Comments

Posting Komentar