PN Jakarta Barat Laksanakan Eksekusi yang Sekian Tahun Tertunda


Jakarta Barat, penaxpose.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bersama personil gabungan dari Polri, TNI dan unsur pemerintah lainnya dengan jumlah 1,240 personil akhirnya mengeksekusi atau melakukan pengosongan terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Tangki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, hari ini, Senin, (27/5/2024).

Kuasa hukum pemilik tanah yang sah, Fransisca Romana mengatakan, pelaksanaan pengosongan tanah yang berlokasi di sekitar lapangan bersejarah Petak Sinkian tersebut merupakan lanjutan atas eksekusi pengosongan tanggal 31 Agustus 2023 lalu, yang mengalami hambatan dan tidak tuntas.

Fransisca menjelaskan, berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: RL003/PL.II.32/2015 yang terdapat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" pemilik telah melakukan balik nama SHM yang semula atas nama Gunarto Kertadjaja. 

Pemilik telah menguasai kurang lebih 1.000 meter persegi, sedangkan yang 2.000 meter persegi masih dikuasai orang-orang yang secara tidak sah telah menempati lahan tersebut.

"Klien kami telah mengajukan Permohonan Aanmaning/Teguran kepada Ketua PN Jakarta Barat pada tanggal 18 September 2019 dan 16 Januari 2020 lalu. Atas permohonan tersebut terbit Penetapan Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2015 tertanggal 06 Mei 2020," jelasnya.

Lanjut Fransisca, bahwa Gunarto Kertadjaya tidak memenuhi panggilan teguran meskipun telah juga dipanggil melalui surat kabar/media cetak, terlebih selama pandemi Covid-19 semua proses ditangguhkan pelaksanaannya.

Pemilik tanah menurut Fransisca dengan itikad baik bahkan telah meminta kepada PN Jakarta Barat agar dapat difasilitasi mediasi dengan para penghuni dan berkirim surat kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.

Demikian halnya Polres Jakarta Barat pada tanggal 8 Februari 2022, telah memfasilitasi dilakukannya mediasi antara pemilik/pemohon eksekusi dengan warga penghuni namun tidak ada satupun penghuni/warga yang datang.

Pada 28 Februari 2023, Kuasa Pemohon kembali mengajukan Permohonan Sita Eksekusi kepada PN Jakarta Barat untuk selanjutnya dilakukan pencocokan sertipikat dan fisik tanah di lapangan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kuasa pemilik tanah. Dan peletakan sita eksekusi tanah.

Fransisca menegaskan, untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku telah diterbitkan Penetapan Ketua PN Jakarta Barat Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PL.II.32/2015, tertanggal 06 Mei 2020 tentang Tegoran/Aanmaning, Berita Acara Tegoran/Aanmaning Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PL.II.32/2015, tertanggal 10 Juni 2020.

Berita Acara Tegoran/Aanmaning Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PL.II.32/2015, tertanggal 30 Juni 2020.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PL.II.32/2015, tertanggal 03 Agustus 2020 tentang Konstatering. 

Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PL.II.32/2015, tertanggal 08 Juni 2021.

Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PLII.32/2015, tertanggal 13 April 2023. 

Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PLII.32/2015, tertanggal 13 Juni 2023.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. RL003/PL.II.32/2015, tertanggal 15 Agustus 2023 tentang Eksekusi Pengosongan.

"Bisa dikatakaan persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah hampir 4 tahun lamanya," kata Fransisca.

"Pengosongan dilakukan murni sebagai pelaksanaan penegakan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah terlebih para penghuni sudah diberikan kesempatan untuk mediasi dan mengajukan upaya-upaya lain," imbuhnya.

Mohamad, selaku perwakilan pemilik tanah yang hadir di lokasi menambahkan, pengosongan dilakukan dengan cara-cara yang humanis.

Kemudian, guna mencegah segala sesuatunya terjadi untuk di lokasi telah disiapkan peralatan untuk pembongkaran, ambulance, dan peralatan pemadam kebakaran termasuk truk/mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga. 

"Segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut," ungkap Mohamad.

Adapun Eksekusi atau pengosongan itu sendiri dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Taman Sari, Kodim 0503 Jakarta Barat, Komandan Sub-Gar Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kepala Kecamatan Taman Sari, Kepala Kelurahan Mangga Besar.

(red)

0 Comments

Posting Komentar