Surabaya, penaxpose.com | Maraknya peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) di Kabupaten Lamongan adalah bentuk gagalnya Dinas Kesehatan Lamongan, yang diduga melakukan pembiaran dan kelalaian di bidang Pengawasan.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dikarenakan peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) sangat berbahaya buat kesehatan dan sangat jelas melanggar UU Kesehatan, juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan pendapatan negara dari bidang perpajakan.
Maka dari itu Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury meminta kepada Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Lamongan, yang dimana selama ini diduga melakukan pembiaran dan kelalaian di bidang pengawasan peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE).
Temuan peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) di Kabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI), melainkan yang kedua kalinya. Untuk itu kami berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengawas peredaran kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) di Kabupaten Lamongan.
Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)
0 Comments
Posting Komentar