GM PT Graha Sarana Duta, Anak Perusahaan PT Telkom, Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi


Pematangsiantar, penaxpose.com  | Setelah penantian panjang, hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih Telkom tahun 2016-2017 akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan Mahmud, mantan General Manager PT. Graha Sarana Duta (GSD), sebagai Tersangka pada Selasa, 25 Juni 2024.

Mahmud, yang pada saat itu menjabat sebagai GM PT. GSD, anak perusahaan PT. Telkom Indonesia, bertanggung jawab atas seluruh aset perusahaan. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Precisely, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Mahmud yang sebelumnya diperiksa sebagai Saksi, kini resmi naik status menjadi Tersangka dalam kasus ini.

Mahmud disangkakan bertanggung jawab atas penyelewengan dana sebesar Rp 1,150 miliar yang dialokasikan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih. Selama penyelidikan, terungkap bahwa pengurusan IMB tersebut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, yang menambah berat tuduhan terhadap Mahmud.

Tidak hanya Mahmud, Tersangka lain dalam kasus ini adalah Dirut PT. Sarli Nasipuang, Almarhum Maha Darma Saragih, yang bertindak sebagai Penyedia Jasa pembuatan IMB. Namun, Darma Saragih telah meninggal dunia beberapa tahun lalu, sehingga proses hukum terhadapnya terhenti.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tidak hanya berhenti pada penerbitan IMB. Tim Penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Pejabat Tinggi dari anak perusahaan PT. Telkom Indonesia yang selama ini dikenal sebagai perusahaan besar dan terkemuka. Pihak Kejaksaan berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum. 

(S.Hadi Purba)

0 Comments

Posting Komentar