Masih Ada Sekolah yang Memaksakan Study Tour, Padahal Sudah Ada Larangan dari Dinas Pendidikan


Jakarta, penaxpose.com | Sebuah kegiatan Study Tour merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan KBM sekolah yang bertujuan memberikan pengalaman yang baik terhadap anak. Selain itu, sebagai sarana rekreasi dan edukasi terhadap murid.

Meski tidak semua lembaga pendidikan menjadikan Study Tour bagian dari kurikulum, namun beberapa lembaga memasukan kegiatan Study Tour kedalam kurikulum dengan pertimbangan manfaatnya untuk perkembangan anak usia dini. 

Kendati demikian, dibalik segudang manfaat Study Tour untuk anak usia dini, terdapat perihal yang kerap menjadi dilema dan perbincangan cukup sengit diantara orang tua/wali murid, yakni wajibkah ikut Study Tour?, dan mengapa siswa yang tidak ikut Study Tour harus membayar setengah dari biaya Study Tour?, bukankah dengan demikian menjadikan kegiatan Study Tour bersifat wajib sementara sebagaimana kita ketahui bahwa Study Tour tidak wajib? 

Bahkan jika kita berselancar mencari penelusuran di google, kita akan menemukan beberapa berita terkait kekecewaan orangtua siswa yang tidak ikut Study Tour tapi tetap dipungut biaya. 

Saat dikonfirmasi oleh para Awak Media, Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebutkan bahwa SE yang diteken sejak 30 April 2024 itu diperuntukkan kepada semua sekolah di Jakarta.

"Jadi, tidak kemana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/5/2024).

Terpisah, salah satu orang tua dari murid mengatakan, bahwa saat ini ia keberatan dengan pihak sekolah manapun mulai dari tingkat PAUD sampai SMU masih memaksakan Study Tour, "Contoh realnya adalah pengalaman saya sendiri yang terjadi pada kegiatan Study Tour tahun ini di sekolah PAUD/TK yang berada di Jalan Sosial RT 8/RW 02, Kelurahan Wijaya Kusuma, Gropet Jakbar. Ini yang dimana anak bungsu saya bersekolah ditempat tersebut, pada hari ini guru dari tempat tersebut masih memaksakan jalan-jalan Study Tour ke Puncak Bogor dengan membayar sebesar Rp.700.000", ujarnya, Sabtu (8/06/2024).

"Apabila ada yang tidak ikut membayar Rp 400.0000, sungguh sangat miris masih ada oknum Guru sekolah Paud yang masih memaksakan demi keuntungan dan kepentingan pribadi, melawan larangan yang sudah diterbitkan" tambahnya.

Padahal Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah mengeluarkan untuk larangan bagi semua sekolah dalam mengadakan kegiatan Study Tour maupun acara perpisahan ke luar kota. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik DKI Nomor e-0017/SE/2024 yang berlaku sejak 30 April 2024.18 Mei 2024. 

Sebenernya mereka para oknum guru "PAUD ini tahu atau pura-pura ga tahu seh sebenernya, saya sebagai orang tua kok geram ya, kenapa masih memaksakan aja ketika sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan. Selesai ini saya rencana akan melaporkan sekolah dan para oknum guru tersebut ke Sudin hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta", cetus orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Agus Bison selaku Tokoh Pemuda setempat mengatakan dengan lantang, kurang setuju jika semua kegiatan sekolah dipaksakan kepada anak atau orang tua wali murid. Menurutnya, melihat dan berfikir tentang kebutuhan atau keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan dengan kegiatan Studi Tour tersebut.

"Jika terlalu dipaksakan seperti yang lain, memang terkadang butuh, dan saat terjadi kecelakaan dari kelalaian pihak bus, apakah para guru tidak berfikir segala sesuatu yang bisa saja terjadi dan banyak terjadi selama ini. Tentu saja para orang tua, ada yang jika tidak ikut malu atau terpaksa membayar karena takut malu. Tidak semua orang tidak pergi berlibur, terkadang para orang tua pasti mengajak anaknya berlibur. Apalagi cerita diatas seakan-akan pihak orang tua jadi tersangka yang menjadikan sikap provokatif. Padahal sebagai orang tua selalu memikirkan untuk kebaikan semua", tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak sekolah dari Paud tersebut.

(AB)

0 Comments

Posting Komentar