Tegar Prayoga, SH Ketua Tim Investigasi LPAKN - RI- PROJAMIN Serius Tanggapi Pelangaran Oknum Aparatur Desa


JAKARTA, penaxpose.com  | Dalam beberapa waktu yang lalu pada tanggal 12/6/2024, tim investigasi LPAKN-RI- PROJAMIN yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Investigasi, Tegar Prayoga, SH., beserta tim.

Tim Investigasi melakukan sosial kontrol di beberapa desa dan di Kecamatan Jampang Kulon, tepatnya Desa Cikarang, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Setelah dilakukan upaya konfirmasi pada beberapa hari yang lalu, Oknum Kepala Desa Cikarang, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi yang berinisial (AP), Oknum tersebut malah meminta pendampingan terhadap Paguyuban Organisasi Masyarakat sekitar, bukan kepada Institusi atau Instansi Kepemerintahan, seperti Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, yang memang sudah jelas sebagai Pendamping Pemerintahan yang sah.

"Oleh karena itu, pada hari ini Kamis tanggal 20 Juni 2024, saya sebagai Ketua Tim Investigasi LPAKN-RI-PROJAMIN akan terus menggali dan juga akan bersurat ke dinas -dinas terkait, agar dilakukan penindakan tegas, salahsatunya di Desa Cikarang, Jampang Kulon, Sukabumi", ungkapnya.

Berdasarkan UUD no.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki no.1 tahun 2010 tentang Standarisasi Pelayanan Publik.

Hasil penyisiran Tim terhadap keterangan dari salahsatu waga desa yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa, "Diduga penggunaan Anggaran Dana Desa tidak tepat peruntukannya, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak tepat sasaran, pembanguan yang diprogramkan desa tidak terawat dengan baik dan tidak memenuhi standarisasi, sesuai anggaran yang dikucurkan, juga Kantor Desa yang tidak layak untuk pelayanan masyarakat, sangat kotor dan jorok. Kami sebagai masyarakat ingin sekali ada perubahan mas di wilyah saya ini", ungkapnya.

Tegar Prayoga, SH., juga meminta APH untuk melakukan dan mengusut tuntas dan melakukan investigasi secara mendalam untuk segera menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran dari Oknum Perangkat Desa tersebut.

"Untuk kasus-kasus seperti ini, saya akan terus berkoordinasi dengan pihak KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) supaya ada efek jera bagi Institusi dan Aparat Desa yang seharusnya menjadi pelayan dan melayani masyarakat. Bahwasannya Pemimpin itu bukanlah pimpinan, melainkan pemimpin yang mewakili aspirasi masyarakat dan menjadi wadah pelayanan bukan jadi seorang pimpinan yang menjadi sang penguasa", tegasnya.

(Sumber: Tegar Prayoga SH/LPAKN -RI PROJAMIN)

0 Comments

Posting Komentar