Ibu Korban KDRT Guling-Guling Dipersidangan Mengganggu Jalannya Persidangan


Jakarta, penaxpose.com  | SS Ibu Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) guling-gulingan di persidangan pimpinan I Wayan Gede Rumega, setelah mendengar tuntutan 2 tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dawin S, Gaza, Selasa (9/7/2024). Akibat ulah ibu korban itu, Majelis Hakim menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelajaran dari Kuasa Hukum Terdakwa .

Ulah ibu korban ini sontak menarik pengunjung persidangan sehingga ditonton banyak orang, dengan terus teriak histeris, ibu korban itu terus guling-guling dan terlihat di keluarkan paksa dari persidangan. Menanggapi hal ini, JPU mengaku kaget tidak menyangka akan terjadi hal itu bahkan hampir kena cakar oleh ibu korban.

Usai persidangan, ibu korban terlihat sehat dan didepan pengadilan salah seorang pengunjung menyeletuk , "laaah ketawa-tawa dia, tadi pingsan berarti pura-pura kali ya", kata pengunjung sidang.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Edrik Tanaka, Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor, Jhon Feriyanto Sipayung dan Sihar Nataell Nababanmohon keringanan hukuman kliennya yang dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Dawin S. Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/7/2024).

Jacobus Roslin Masihor kepada media menyampaikan, "korban baik-baik saja, bisa ngeflog di Rumah Sakit dan "Pimpin Rapat" tapi alasan luka berat, dalam hal ini Majelis Hakim diminta jeli dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkaranya ini. Kami juga tidak mau klien kami dihukum ringan kalau dampak tindakannya berat, tapi kalau ada rekayasa luka berat padahal korban masih bisa lenggak-lenggok di medsos, maka kami sebagai Pengacara Edrick tidak terima, ada upaya memperberat hukuman klien kami".

Korban saja yang jelas-jelas aniaya mertua tapi belum ada hukuman, kok kenapa klien kami yang sudah membayar kesalahannya dengan masuk penjara berbulan-bulan harus diberatkan hukumannya", ungkap Jacobus.

(Rill/emy)

0 Comments

Posting Komentar