Muhammad Nuh: Indonesia Menempati Peringkat 115 dari 180 Negara Terkait Upaya Pemberantasan Korupsi


Jakarta, penaxpose.com  | Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merasa prihatin dengan kondisi Indonesia terkait korupsi. 

Betapa tidak, Transparansi International (TI) meluncurkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK), pada tahun 2023, dari 180 negara Indonesia menempati peringkat yang ke 115.

Dari 10 negara di Asia Tenggara pada tahun 2022, Indonesia menempati rangking 6. Tertinggi Singapura dengan skor 83, Malaysia 47, Timor Leste 42, Vietnam 42, Thailand 36, Indonesia 34, Filipina 33, Laos 31, Kamboja 24, dan Myanmar 23.

Nuh menjelaskan yang dimaksud rangking atau peringkat diatas adalah anti korupsi, atau upaya pemberantasan korupsi. 

Jadi kalau Indonesia berada pada peringkat 115 dunia dan rangking 6 Asean , itu artinya kondisi Indonesia dalam keadaan tidak baik-baik saja, semakin kecil urutannya itu artinya bertambah baik. 

Muhammad Nuh sebagai Wakil Ketua BAP DPD RI, mendapat tugas bertemu dengan Parliament Public Account Committee of Malaysia (PAC) atau Jawatankuasa Kira-kira Wang Negara) yang mempunyai tugas hampir sama dengan BAP DPD RI, yaitu menindaklanjuti hasil audit BPK RI, khususnya terkait dengan kerugian negara dalam pengelolaan APBN dan APBD, Selasa 9 Juli 2024 pukul 10.00 di Kuala Lumpur. 

Dalam melaksanakan tugasnya PAC Malaysia memanggil para pihak, bahkan pernah mantan Perdana Menteri untuk dimintai keterangan terkait dengan Kerugian Keuangan Negara. 

Dari hasil temuan PAC, Aparat Penegak Hukum, biasanya mengambil langkah lanjutan.

Sebagai Pimpinan Delegasi Muhammad, Nuh melanjutkan pertemuan pukul 14.00 dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) yang sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia. 

Ketua Delegasi BAP DPD RI, Muhammad Nuh menjelaskan ada perbedaan kelembagaan antara SPRM di Malaysia dengan KPK di Indonesia. 

Ketua SPRM ditetapkan dan dilantik oleh Yang Di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) atas usulan Perdana Menteri. Jadi sifatnya bukan Komisioner seperti KPK. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua SPRM dibantu oleh Tim Operasi, Pencegahan dan Pengurusan dan Profesionalisme. 

Terlepas dari bentuk dan struktur organisasinya, Nuh menyampaikan dalam pertemuan tersebut, secara substansial, SPRM telah menjalankan tugas pencegahan korupsi di Malaysia patut diapresiasi.

Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, Muhammad Nuh berharap, Pemerintahan yang akan datang harus lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri Indonesia yang sangat kita cintai. Demikian juga Pemerintah di daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. 

Harus jelas dan tegas sikapnya terkait dengan upaya penyelamatan uang negara dan daerah. Demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pilkada serentak November 2024 yang akan datang, kita jadikan momentum bagi kebaikan dan perbaikan di negara kita, Indonesia. 

Semoga.... Aamiin.

(S. Hadi Purba/Rill)

0 Comments

Posting Komentar