Penertiban Rumah Kompleks Bea Cukai di Palmerah Jakarta Barat Dapatkan Perlawanan Warga dan Kuasa Hukum karena Masih Proses Pengadilan


JAKARTA BARAT, penaxpose.com  | Penertiban rumah kompleks Bea Cukai RT 017/0, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat mendapat perlawanan dari beberapa Warga Kompleks.

Seperti dikatakan Rahmat Riadi, SH., MH., dari Kantor Law Firm Egi Sudjana yang mewakili Warga mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Bea Cukai saat ini tidak mempunyai dasar hukumnya karena masih proses di Pengadilan.

"Tanah ini masih status Quo jadi tidak boleh ada kegiatan penertiban", ungkap Rahmad, Selasa (30/7/2024) dilokasi.

Kami (Kuasa Hukum Warga) meminta agar pihak Bea Cukai sabar semua, ada Hukum, jadi jangan semena-mena.

"Kalau kami kalah pada proses Pengadilan, kami akan mengikutinya. Tapi kami yakin menang," tandasnya.

Ia menambahkan, gugatan yang kami layangkan, ada kejanggalan soal status kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab di tahun 2022, status tanah belum sertifikat, kok di tahun 2023 keluar sertifikat.

Sementara itu Adhitya selaku Humas Bea Cukai menjelaskan bahwa pengosongan sudah melalui prosedur dan sesuai mekanisme yang berlaku jauh-jauh hari.

"Sudah setahun lewat, pihak Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi dan audensi, sampai penertiban ini secara humanis dan persuasif. Sekarang sedang dilakukan penertiban dan hampir semua acara sukarela pindah dari rumah tersebut," terangnya.

Aditya juga menambahkan, semua mekanisme perjalanan penertiban dan kami bantu, baik akomodasi maupun tinggal sementara.

"Semoga penertiban ini berjalan dengan baik dan bila ada Warga yang ingin melakukan perlawanan Hukum, silahkan saja ke Pengadilan karena itu hak warga negara," tandasnya.

Ditempat yang sama Feri, Kasiepem Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, mengakui adanya sosialisasi terhadap penertiban Perumahan Bea Cukai diwilayahnya. Dan Feripun mengatakan, rencana Kompleks tersebut akan dibuat Rusunara (Rumah Susun Negara) para Pegawai," tutupnya.

(ACN/Robert Siagian/Pray/Dn)


.

0 Comments

Posting Komentar