Saiman Siahaan dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Akte di PN Tebing Tinggi


Tebing Tinggi, penaxpose.com  | Saiman Siahaan alias Aan, Rudy dan Hedra Syandani, S.H., M.Kn., terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Akte, pemberian keterangan palsu, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan sidik jari dalam Akte Notaris terhadap Yusdi Harianto dan Arifin Nasution. Kamis (4/7/2024), sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jl. Merdeka No.2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia, S.H., M.M., dan 2 hakim anggota, Lenny Lasminar S., S.H., M.H., dan Zepania, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini kita lakukan persidangan yang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jadi, dalam surat dakwaan itu, perbuatan para terdakwa kita tuduhkan. Disatu sisi ada 2 orang yang menggunakan surat palsu, yaitu Akte Autentik tentang pendirian perusahaan PT. AMJ. Yang kedua ada terdakwa, yaitu Oknum Notaris yang membuat ataupun menyusun, menempatkan surat keterangan palsu atas dakwaan kita tersebut," ucap Kasi Perdata dan TUN Kejari Tebing Tinggi P. A. Juanda Panjaitan, S.H, M.H., didampingi Dede Stephan Kaparang, S.H., kepada Kompas.id ketika dikonfirmasi.

"Kita berkeyakinan bahwa kita akan dapat membuktikan. Akan tetapi tadi saudara Penasihat Hukum dari kedua belah pihak, baik Terdakwa yang membuat surat palsu maupun yang menggunakan surat palsu akan mengajukan eksepsi. Nanti sidangnya adalah pembacaan eksepsi. Di minggu depan kita agendakan kembali pada Rabu (10/7/2024) sesuai dengan instruksi yang diberikan Ketua Majelis Hakim," jelas Juanda.

"Jumlah terdakwa ada 3 orang, 2 orang sebagai Pengguna (yang menggunakan surat palsu) dan satu lagi sebagai Pembuat, yaitu Oknum Notaris. Terdakwa itu yang pertama yaitu, Saiman Siahaan alias Aan bersama Rudy satu berkas, dan yang kedua Notarisnya bernama Hendra Syahdani," tambah Juanda.

"Terhadap Hendra Syahdani juga kita luruskan bahwa pada waktu dilimpahkan perkara ini dari Polda. Yang kedua langsung kita lakukan penahanan, seperti sebelumnya atas nama Rudy dan Saiman Siahaan. Jadi semenjak penuntutan kita lakukan penahanan dan dilanjutkan oleh Majelis Hakim," pungkas Juanda. 

(S.Hadi P/BT)

0 Comments

Posting Komentar