JAKARTA, penaxpose.com | Akhirnya 2 orang anggota Formasi yang ditahan di Polda Metro Jaya dibebaskan sekitar pukul 00.00 WIB, Sabtu, 3 Agustus 2024 atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat sidang putusan SYL di PN Jakarta Pusat.
"Alhamdullah, saudara kita (Daenk Accung dan Daenk Tutu) sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami pemeriksaan penahanan di Polda Metro Jaya," ungkap Daenk Jamal di Polda Metro Jaya.
Lanjutnya, banyak kejadian dan peristiwa pada kasus ini yang kita ambil hikmahnya, sehingga kita dapat menambah wawasan dan mengintropeksi diri dan lebih baik lagi kedepan.
"Banyak yang kita petik dari peristiwa ini dan kami jadi kan sopo guru dalam berbangsa dan bernegara di organisasi," tandasnya.
Daenk Jamal juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas bebasnya kedua anggota kami baik dukungan moral terutama doa.
"Terima kasih pada Polri, TNI, Pemerintaha Pusat yang telah memberikan penghargaan pada kami (Keluraga Besar Formasi). Dan terlebih pada Bung Rikky (Ketua Umum Bantara) yang selalu mendamping dan memberikan penyemangat kami dalam suka maupun duka," ujanya.
AN/Rbt/Red/Rilis Pray
0 Comments
Posting Komentar