Ini Kata Aktivis 98 Menyoal Dugaan Kriminalisasi Direktur PASTI Indonesia


Papua Barat, penaxpose.com  | Aktivis Anti Korupsi yang juga Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu merasa dirinya sedang dikriminalisasi oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat. Pasalnya, Polda Papua Barat telah melayangkan Surat Panggilan kepada dirinya untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Senin, 12 Agustus 2024. Dihubungi redaksi melalui WA Call pada Jum'at (16/8/2024), Lex Wu menanggapi panggilan tersebut dengan santai, "Biasa aja, ini sudah konsekuensi karena kita ungkap fakta yang terjadi dan itu hasil investigasi", kata Lex Wu.

Lebih lanjut Lex Wu menjelaskan mengenai kasus yang menimpa dirinya yang dianggapnya tidak wajar. "Proses kasusnya cepat hanya 2 hari dari laporan, langsung naik ke penyidikan tanpa penyelidikan", ujar Lex Wu. "Kasus ini seperti dipaksakan untuk mengkriminalisasi saya agar saya bisa dibungkam", tambah Lex Wu. "Namun demikian saya tidak takut dan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku", tegas Lex Wu.

Seperti diketahui Lex Wu awal pekan ini seharusnya memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Lex Wu dilaporkan seorang oknum jaksa di Pengadilan Negeri Manokwari, atas dugaan Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016. Kasus ini berawal dari video yang sempat viral di sosial media pada tahun 2023, dinama dalam video tersebut ada seorang oknum jaksa melakukan kekerasan berupa pelemparan botol minuman kepada korban pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari. Belakang diketahui bahwa oknum jaksa tersebut bernama Arnoda Awom selaku pelapor dalam kasus Lex Wu ini.

Karena pertimbangan keamanan dan keselamatan, Lex Wu tidak dapat memenuhi panggilan Ditreskrimsus. "Belum lama ini ada kasus penembakan oleh OTK terhadap aktivis HAM dan pengacara senior, itu jadi pertimbangan saya", ucap Lex Wu. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya baru menerima surat panggilan tersebut pada tanggal 11 Agustus 2024 sore. "Saya terima surat panggilan sore, gak mungkin langsung terbang ke Papua sementara posisi saya di Tangerang, Banten", tambah Lex Wu.

Lex Wu memastikan bahwa dirinya akan memberikan jawaban tertulis secara lengkap dan terperinci mengenai laporan pelanggaran UU ITE tersebut kepada Kapolri dan Kabareskrim yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolda dan Ditreskrimsus Papua Barat.


Ditempat terpisah, aktivis 98 Suma Miharja menyesalkan dugaan kriminalisasi aktivis anti korupsi yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.

"Saya kaget saat terima kabar Lex Wu di polisikan Arnoda Awom atas tindakannya lakukan pelemparan botol minuman kepada korban pemerasan," katanya kepada tim redaksi.

Menurut Suma, seharusnya laporan tersebut gugur karena pelapor terbukti melakukan seperti apa yang disampaikan Lex Wu.

"Apa yang disampaikan Lex Wu adalah fakta, unsur pencemaran nama baiknya dimana?, " terangnya.

Masih Suma, ia menyesalkan perilaku oknum jaksa seperti itu justru mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2012 tentang kode etik perilaku jaksa.

"Saya sangat menyesalkan perilaku jaksa seperti itu yang justru telah mencoreng institusi lembaga penegak hukum yang melanggar kode etik perilaku jaksa," tandasnya.

Suma menduga apa yang dilakukan pelapor merupakan upaya kriminalisasi aktivis anti korupsi di tanah Papua.

"Saya mencium aroma kriminalisasi terhadap Lex Wu, dua hari laporan langsung penyidikan dan bukan penyelidikan, ini sangat luar biasa sekali," pungkas Suma.

(Red)

0 Comments

Posting Komentar