Kawasan Lampu Merah Pasar Rebo Marak Eksploitasi Anak Dibawah Umur


Jakarta Timur, penaxpose.com | Maraknya eksploitasi anak dibawah umur pada malam pukul 19.00 WIB hingga dini hari pukul 03.00 WIB di Kawasan Lampu Merah Ps. Rebo Ciracas Jakarta Timur kian marak terjadi dan sangat meresahkan dan dikeluhkan warga, baik pengguna Jalan kendaraan roda empat dan dua yang sering melintasi kawasan Jalan TB Simatupang dan Jalan Raya Bogor.

Selain membahayakan pengguna jalan, juga sangat meresahkan anak-anak tersebut, yang diperkirakan berumur 4 sampai 6 tahun dipaksa untuk mencari uang, yang seharusnya masa bermain dan bergembira diusia yang sangat dini sekali.

Apalagi anak-anak tersebut yang seharusnya waktu beristirahat justru menjadi alat untuk mencari uang orang tuanya yang hanya duduk-duduk santai sambil merokok dipinggir jalan sambil memantau anak-anaknya dari kejauhan.

Hal ini dikeluhkan warga Cijantung bernama Sudarno yang setiap harinya melintasi kawasan tersebut, pada awak Media yang saat itu sedang meliput di kawasan tersebut pada Sabtu malam (3/08/2024).

"Secara kenyamanan, jelas tidak nyaman dan anak-anak tersebut sangat menggangu pengguna lalu lintas, karena pengguna kendaraan fokus pada kendaraannya yang dikhawatirkan tiba-tiba terjadi laka lantas yang menyebabkan kerugiannya, tapi efeknya kepada kita sebagai pengguna jalan, baik roda empat dan roda dua," kata Sudarno.

Ia juga menambahkan, Dinas terkait jangan diam saja dan meminta Dinas terkait, khususnya Dinas Sosial untuk menertibkan dan jangan diam saja sebelum kejadian.

"Apalagi anak-anak tersebut masih sangat kecil, belum waktunya bermain di jalanan dan sangat tidak pantas sekali keberadaanya," ujar Sudarno.

Hal senada juga diungkapkan Budianto warga Tanjung Barat yang sehari-hari pulang bekerja melintasi Kawasan Cililitan Jakarta Timur.

"Sangat membahayakan pak, takut ketabrak anak-anak ini, kok Dinas Sosial diam aja, tidak ada tindakan untuk menertibkan anak-anak tersebut," ungkap Budianto.

Menanggapi eksploitasi anak dibawah umur, Sekjen Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) angkat bicara meminta Dinas terkait untuk segera menertibkan kegiatan eksplorasi anak tersebut.

"Saya selaku Sekjen DPP FWJ Indonesia ikut prihatin, diduga adanya eksploitasi terhadap anak-anak balita yang sering terlihat di perempatan jalan umum sehingga kami berharap Dinas Sosial maupun Dinas terkait lainnya untuk segera menindak tegas para aknum-oknum orangtuanya yang tidak bertanggungjawab," tanggap Iksan.

Apalagi eksploitasi anak dibawah umur telah melanggar pasal Undang Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

(Emy)

0 Comments

Posting Komentar