Ketua DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar Desak Kapolri Berantas Peredaran Sabu di Pajak Horas dan Bajigur


Pematang Siantar, penaxpose.com  | Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, meminta pihak kepolisian untuk serius memberantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Pajak Horas dan Jalan Bajigur. 

Ketua DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar, H. Faidil Siregar, S.Ag., dalam pernyataannya kepada media pada 26 Agustus, mengungkapkan bahwa peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut masih berlangsung bebas tanpa ada gangguan yang berarti dari aparat kepolisian, khususnya Polres Pematang Siantar. Ia menduga ada oknum yang mendapat keuntungan dari bisnis haram ini.

Menurut hasil investigasi tim BKPRMI, peredaran sabu-sabu di Pajak Horas dan Bajigur diduga dikendalikan oleh Umar Harahap, dengan Panjor alias Adi sebagai koordinator utama. Mereka didukung oleh beberapa orang lainnya, termasuk Arif Harahap, Alfi, Lolok, Sengon Faisal, Dahlan, dan Kenjiro yang bertugas mengawasi jalur pembelian sabu.

Lebih lanjut, Siregar menyatakan bahwa terdapat dugaan adanya koordinasi antara pengedar dan aparat penegak hukum (APH), yang diatur oleh seorang bernama Aldi dengan nilai hingga Rp 20 juta per malam. Tidak hanya itu, oknum tertentu juga mengatur hubungan dengan media berpengaruh di daerah tersebut.

Meskipun beberapa kali dilakukan razia oleh Polres Pematang Siantar, para pelaku peredaran sabu selalu berhasil menghindari penangkapan karena diduga mendapat informasi bocoran sebelumnya.

DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar berencana untuk mengirim surat kepada Presiden, Kapolri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta tindakan tegas dalam memberantas peredaran sabu-sabu di kota tersebut. 

S. Hadi/BS

0 Comments

Posting Komentar