Simalungun, penaxpose.com | Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) yang terdiri dari beberapa organisasi Simalungun, melaporkan ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana dan Komisioner lainya ke Polres Simalungun yang dianggap melakukan penghinaan, pelecehan dan penistaan Simalungun lewat suratnya Nomor : GKSB/Istimewa/VIII/2024.
Dalam press rilis tertulis, Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu yang terdiri dari KNPSI (Komite Nasional Pemuda Simalungun) yang diketuai Jan Wiserdo Saragih, GEMAPSI (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) yang diketuai Anthony Damanik, BIDASESI (Bina Daya Sejahtera Simalungun) yang diketuai Andry C Saragih, SH., dalam suratnya menjelaskan dugaan penghinaan, penistaan dan pelecehan terhadap etnis Simalungun.
Bahwa adanya postingan status WhatsApp dari salah satu Anggota Komisioner KPUD Kab. Simalungun pada saat acara kegiatan KPU RI yang dilaksanakan di Convention Center Senayan Jakarta.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan KPU RI tersebut, beberapa anggota Komisioner KPUD Kab. Simalungun mengenakan adat dan budaya dari daerah lain yang kami duga dari Tapanuli Utara, padahal sudah jelas bahwa Komisioner KPUD tersebut mewakili daerah Kabupaten Simalungun.
Akibat dari hal – hal tersebut diatas, telah mengakibatkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat Simalungun karena merasa telah melecehkan, menghina dan menista Etnis Simalungun.
GKSB menduga dampak dari postingan tersebut akan berdampak kepada masyarakat luas yang menganggap bahwa adat budaya Simalungun sudah punah dan tidak ada lagi, sehingga digantikan dengan adat budaya dari Etnis lain.
Dari kejadian yang dilakukan oleh Komisioner KPUD Kab. Simalungun ini terdapat unsur kesengajaan yang sistematis dan terencana untuk menghilangkan eksistensi Etnis Simalungun dari Kabupaten Simalungun, sehingga hal ini dianggap kebijakan dan bentuk pelecehan dan penghinaan kepada Etnis Simalungun.
Bahwa atas kejadian itu GKSB menduga Ketua dan Anggota Komisioner KPUD Kab. Simalungun telah dengan sengaja mencoba berusaha menghilangkan identitas adat dan budaya Etnis Simalungun dari Kabupaten Simalungun dan menggantikannya dengan adat dan budaya Etnis lain.
Bahwa dari kejadian ini, telah terjadi pembohongan dan penipuan kepada publik yang seolah – olah Kabupaten Simalungun bukanlah tanah leluhur dan tanah budaya Etnis Simalungun .
Bahwa dari postingan tersebut dapat beranggapan bahwa, adat dan budaya suku yang ditampilkan tersebutlah tuan rumah dan pemilik tanah leluhur di Kabupaten Simalungun dan bukan Etnis Simalungun.
GKSB juga menduga dari kejadian ini terdapat unsur kesengajaan yang sistematis dan terencana untuk menghilangkan eksistensi Etnis Simalungun dari Kabupaten Simalungun.
Kami duga dampak dari postingan tersebut yang ditampilkan oleh Anggota KPUD Kab.Simalungun akan berdampak kepada masyarakat luas yang menganggap bahwa Etnis Simalungun sudah punah dan tidak ada lagi sehingga digantikan dengan adat budaya dari Etnis lain.
Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk menghindari terjadinya gejolak sosial di Kabupaten Simalungun, kami meminta :
Agar Kapolres Simalungun segera memproses dan memeriksa oknum-oknum yang kami laporkan sesuai sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
(S.Hadi Purba)
0 Comments
Posting Komentar