Simalungun, penaxpose.com – Memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam politik praktis di Kabupaten Simalungun. Bawaslu dan Gakkumdu Simalungun diharapkan segera menindaklanjuti isu ini, mengingat ASN dan OPD dilarang berpolitik praktis berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran.
Ketua DPP Garda Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak, S.H., menegaskan hal ini saat diwawancarai awak media pada Jumat, 27 September 2024, di Siantar. Menurutnya, terdapat indikasi kuat keterlibatan ASN dan OPD di Kabupaten Simalungun dalam mendukung salah satu calon Bupati Simalungun.
"Tim Garda Indonesia Raya sedang melakukan investigasi terkait ketidaknetralan SKPD di lingkungan Pemkab Simalungun. Ada dugaan mobil dinas berplat merah BK milik SKPD terlihat bersama mobil calon Bupati Simalungun yang baru saja cuti. Pertemuan ini memunculkan pertanyaan, apakah ada kerja sama antara kedua belah pihak?" ujar SP. Tambak.
Selain itu, investigasi Garda Indonesia Raya juga menemukan dugaan pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah dan Koordinator Kecamatan diduga diarahkan untuk mendukung salah satu calon Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun, S. Saragih, ketika dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp terkait tuduhan ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Tim Sumut, S. Hadi)
0 Comments
Posting Komentar