M.Adil Saragih Membuat Laporan Ke KPUD Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara |
Simalungun, penaxpose.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara diminta untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait berkas dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ditetapkan pada Pilkada mendatang. Masyarakat Kabupaten Simalungun perlu mengetahui dengan jelas tentang kelengkapan syarat administrasi, termasuk identitas, riwayat pendidikan, serta ijazah dari tingkat SD hingga S2 para bakal calon.
Hal ini disampaikan oleh M. Adil Saragih, mantan anggota Bawaslu Simalungun, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (21/9). Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam berkas dua bakal calon tersebut, seperti tidak adanya rekam jejak pendidikan yang jelas. “Apakah KPU Simalungun melakukan verifikasi secara mendalam terkait keaslian dokumen yang diterima? Mengingat ada beberapa kejanggalan yang terindikasi,” ungkap Saragih.
Lebih lanjut, Adil Saragih menyatakan bahwa ia telah melaporkan dugaan ini kepada KPUD Simalungun, yang diterima oleh staf KPUD bernama Hendrik. Namun hingga saat ini, ia belum mendapatkan tanggapan dari pihak KPUD terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Ijazah SMA Negeri 15 Jakarta dan Fakultas Ekonomi universitas Jayabaya Jakarta atas nama Antonius Saragih |
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI, SP Tambak SH, juga mengkritisi KPU Simalungun yang terkesan diam tanpa melakukan investigasi langsung terkait keabsahan berkas para bakal calon. Tambak menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan untuk menyurati KPU Pusat jika tidak ada tindakan nyata dari KPU Simalungun.
"Pada tahun 2020, kami juga mencatat adanya aksi unjuk rasa dari organisasi SALING terkait pencalonan H. Anton Achmad Saragih yang diduga menggunakan dokumen palsu. Saat itu, mereka mendesak agar pencalonannya dibatalkan," ujar Tambak. Menurutnya, dalam unjuk rasa tersebut, SALING menyoroti perbedaan nama dan riwayat pendidikan Anton Achmad Saragih, yang juga merupakan saudara dari Bupati Simalungun saat itu, JR Saragih.
Meski demikian, Agustin Tarigan dalam aksi tersebut menjelaskan bahwa menurut putusan Pengadilan Negeri Simalungun pada 27 Agustus 2020, ijazah Dr. Anton Achmad Saragih dinyatakan sah. Namun, persoalan perbedaan nama masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Ketua KPUD Simalungun, Johan Septian, belum memberikan tanggapan terkait laporan dari Adil Saragih. Sementara itu, H. Anton Achmad Saragih juga belum menjawab konfirmasi media terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepadanya.
Bukti Photo Unjuk rasa Tahun 2020 unjuk rasa di KPUD Simalungun |
(TimSim.SH)
0 Comments
Posting Komentar