Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana


Simalungun, penaxpose.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 12 September 2024. Kegiatan ini melibatkan 59 narapidana, yang terdiri dari 19 orang diangkat sebagai petugas kebersihan di area blok Lapas, dan 40 orang diusulkan untuk program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, S.H., M.H., bersama delapan pegawai/pejabat struktural serta satu tenaga medis fungsional (dokter) yang bertugas di bidang kesehatan dan pembinaan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menerima tanggapan dan saran dari anggota TPP terkait program pembinaan narapidana, termasuk pemberian hak-hak mereka seperti Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penilaian dilakukan berdasarkan terpenuhinya syarat administratif dan substantif dari masing-masing narapidana.

Sidang berlangsung lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

1. Menyetujui pengangkatan 19 narapidana sebagai petugas kebersihan di area blok Lapas sebagai bagian dari program pembinaan.

2. Menyetujui pengusulan 40 narapidana untuk program Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

3. Mengimbau agar narapidana yang telah diangkat dan diusulkan untuk PB menjaga perilaku positif selama menjalani proses pembinaan di Lapas.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II-A Pematang Siantar, Ucok Sinabang, menyambut baik pelaksanaan sidang TPP ini. Ia menghimbau para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi peraturan selama di Lapas.

(S. Hadi Purba)


0 Comments

Posting Komentar