LSM Halilintar RI Minta Pemko Pematang Siantar Bertindak Tegas


Pematang Siantar, penaxpose.com |  Hotel Horas Guest House di Pematang Siantar, yang berlokasi di Jalan Rakuta Sembiring, diduga menyediakan layanan pekerja seks komersial (PSK) di kamar 302 lantai III dengan servis memuaskan.

Hal ini disampaikan oleh Jeko (bukan nama sebenarnya) kepada awak media pada 1 September 2024. Jeko menjelaskan bahwa proses pemesanan PSK dilakukan melalui resepsionis hotel, yang memberikan kontak WhatsApp seorang wanita bernama WD. Setelah harga disepakati, Jeko membayar kepada resepsionis dan diarahkan ke kamar 302 di lantai III.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak, SH, menyatakan bahwa Hotel Horas Guest House telah melanggar izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar. "Dalam izin operasional hotel, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penyediaan PSK," tegasnya.

LSM Halilintar RI meminta pihak berwajib, khususnya Polresta Pematang Siantar, untuk segera merazia Hotel Horas Guest House. Menurut SP. Tambak, SH, aktivitas PSK yang diduga dikoordinir oleh resepsionis hotel terlalu bebas dan meresahkan masyarakat.

(Tim S. Hadi)

0 Comments

Posting Komentar