Masyarakat Desak Kapolresta Pematang Siantar Tindak Tegas Peredaran Sabu di SPBU Sukadame


Pematang Siantar (Sumut), penaxpose.com Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, semakin merajalela. Para pelaku terlihat berani menjalankan aksinya secara terang-terangan tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai Polresta Pematang Siantar seolah tutup mata terhadap maraknya perdagangan narkoba tersebut.

P. Galingging, warga setempat, pada Senin (18/9) mengungkapkan kekhawatirannya kepada media di lokasi peredaran narkoba di sekitar SPBU Sukadame, Jalan SM Raja, Pematang Siantar. Ia menyarankan pihak berwajib segera melakukan tindakan dan memverifikasi langsung informasi ini di lapangan.

“Mungkin aparat bisa langsung ke lokasi di SPBU Sukadame, Jalan SM Raja, jika keterangan saya diragukan. Peredaran sabu di sini sangat jelas dan tidak ada hambatan,” ungkap Galingging.

Selain di SPBU Sukadame, warga lainnya, R. Tambunan, juga menyampaikan kekesalannya terkait peredaran narkoba di Terminal Bus Suka Damai dan di depan SMP Negeri 7, Jalan SM Raja. Menurutnya, lokasi ini bahkan sudah menjadi titik kumpul para pengedar narkoba.

“Bukan hanya di SPBU Sukadame, tetapi di terminal dan depan SMP Negeri 7, narkoba jenis sabu-sabu dijual dengan bebas. RS, yang diduga sebagai koordinator peredaran ini, bersama para agennya bisa mengendalikan barang haram tersebut tanpa gangguan,” ujar Tambunan.

Dari hasil pantauan tim media, peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh RS beserta jaringannya. Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK belum memberikan komentar terkait laporan ini meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.

Masyarakat Pematang Siantar mendesak Kapolresta untuk segera mengambil langkah tegas guna memberantas peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan ini. Mereka berharap RS dan kelompoknya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Tim SH/Tom)

0 Comments

Posting Komentar