Pembentukan Forum Musyawarah RT 004/02 Kelurahan Jembatan Lima untuk Persiapan Peremajaan Ketua RT 2024-2029


Jakarta, penaxpose.com  | Forum Musyawarah RT 004/02 Kelurahan Jembatan Lima telah dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024, bertempat di kediaman Ketua RT 004, Jl. Laksa V No. 47. Kegiatan ini digelar sebagai persiapan peremajaan kepengurusan RT periode 2024-2029, dengan mengacu pada Pergub No. 22 Tahun 2022 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama lima tahun.

Acara yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 21.05 WIB ini dihadiri oleh 10 warga dari total 15 orang yang diundang. Forum tersebut berhasil merumuskan beberapa keputusan penting terkait tata cara pemilihan Ketua RT yang akan datang.

Tata Cara Pemilihan Ketua RT 004/02:

1. Kriteria Pemilih: Disepakati bahwa warga yang memiliki KTP Kelurahan Jembatan Lima serta warga RT 004/02 yang sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan Ketua RT mendatang.

2. Penunjukan Anggota Pemilih: Forum Musyawarah juga menetapkan wakil dari tokoh masyarakat dan pengurus RT yang akan menjadi anggota pemilih, antara lain:

Perwakilan Tokoh Masyarakat:

H. Ichwan Lazuardi

Bapak Sayuti

Perwakilan Pengurus RT:

Ibu Rachmi Riarosa

Saudara Victor

3. Administrasi Pemilihan:

Biaya administrasi bagi calon Ketua RT disepakati antara bakal calon, kandidat, dan panitia pemilihan. Proses pendaftaran calon akan dibuka mulai 15 September hingga 22 September 2024.

Forum Musyawarah ini menghasilkan keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini diambil demi kelancaran proses pemilihan Ketua RT yang adil dan transparan.

Demikian hasil dari Forum Musyawarah RT 004/02 Kelurahan Jembatan Lima. Terima kasih atas partisipasi seluruh warga yang telah hadir dan mendukung kelancaran kegiatan ini.

(RK)

0 Comments

Posting Komentar