Jakarta, penaxpose.com | Penerimaan berkas bakal calon (balon) ketua Rukun Tetangga (RT) untuk wilayah RT 001 hingga RT 010 resmi ditutup pada pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil verifikasi, berikut rincian status para balon di setiap RT:
1. RT 001, 003, 004, 005, 006, 009, dan 010:
Dinyatakan sebagai calon tunggal.
Pemilihan akan dilakukan secara aklamasi pada 18 September 2024 pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Lokasi: Lapangan bulu tangkis, dengan catatan bila cuaca cerah.
2. RT 008:
Dipastikan terdapat dua bakal calon yang akan bersaing dalam pemilihan.
Pemilihan akan digelar pada 20 September 2024 pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Lokasi: Sekretariat RW 01 atau lapangan bulu tangkis, menyesuaikan situasi cuaca.
3. RT 007:
Terdapat dua bakal calon yang akan dipilih.
Pemilihan dijadwalkan pada 21 September 2024 pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Lokasi: Sekretariat RW 01 atau lapangan bulu tangkis, tergantung kondisi cuaca.
4. RT 002:
Dipastikan dua bakal calon akan bertarung dalam pemilihan.
Pemilihan akan berlangsung pada 22 September 2024 pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Lokasi: Sekretariat RW 01 atau lapangan bulu tangkis, tergantung cuaca.
Prosedur Pemilihan
Setiap Kepala Keluarga (KK) berhak diwakili oleh satu orang dalam pemilihan, baik warga yang memiliki Kartu Keluarga di masing-masing RT maupun warga yang berdomisili di RT tersebut selama lebih dari 3 tahun.
Dengan pemilihan yang dijadwalkan untuk bulan September ini, diharapkan warga dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan ketua RT yang akan memimpin wilayah mereka.
Kontributor: Muhammad (Ketua RW 01)
0 Comments
Posting Komentar