Penggunaan TKA Asal Cina dalam Proyek Reklamasi Pantai Marunda Center Dipertanyakan


Bekasi, penaxpose.com  | Proyek reklamasi pantai di kawasan Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan. Pengelola kawasan industri tersebut diduga kuat menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina untuk melakukan reklamasi tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Menurut sumber, pengelola proyek tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan terkait penggunaan TKA, yang seharusnya memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki. Sesuai peraturan, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun, dan diharuskan untuk mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sebagai pendamping. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib mendapatkan persetujuan melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif, hingga mencabut izin mempekerjakan TKA. Perusahaan juga harus memastikan TKA yang dipekerjakan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Misalnya, seorang TKA yang memiliki keahlian di bidang pemasaran tidak dapat ditempatkan pada posisi administrasi keuangan.

Selain persoalan TKA, proyek reklamasi pantai Marunda Center ini juga diduga belum mengantongi semua izin yang diwajibkan oleh pemerintah. Beberapa izin yang seharusnya dipenuhi meliputi persetujuan lingkungan yang disertai dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin usaha pertambangan untuk material reklamasi, dan dokumen rencana induk reklamasi yang mencakup peta lokasi serta rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi.

Proses reklamasi juga memerlukan dokumen studi kelayakan yang memuat strategi pelaksanaan, analisis biaya-manfaat, serta rencana pengembalian investasi. Semua ini harus dilengkapi dengan rancangan detail yang mencakup tahapan pelaksanaan reklamasi, penggunaan peralatan, dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, perusahaan perlu menyediakan dokumen hasil laboratorium terkait material reklamasi dan studi oseanografi untuk memastikan reklamasi tidak merusak ekosistem pantai. Jika izin-izin ini tidak dipenuhi, proyek reklamasi Marunda Center dapat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek reklamasi pantai ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat potensi dampak ekologis yang dapat ditimbulkan serta isu ketenagakerjaan yang belum jelas statusnya.

(Rosid/rill/emy)



0 Comments

Posting Komentar