Sejak Lama Warga Tangsel Menolak Pembangunan Pabrik Pemilahan Sampah, Tetap Saja Berdiri, Ada Apa dengan Pemkot?


Tangerang Selatan, penaxpose.comPembangunan fasilitas pengelolaan sampah di MRF (Material Recovery Facility) dengan kapasitas 60 ton per hari, yang terletak di Jalan Manunggal Raya RW 03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sejak awal mendapat penolakan dari warga sekitar.

"Sejak awal warga sudah menolak keberadaan tempat pengelolaan sampah itu," ujar Samantha, warga setempat sekaligus pengurus Vihara Siddhartha, pada Minggu (16/9).

Namun, meski ada penolakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap melanjutkan pembangunan tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedur serta kajian ilmiah yang ramah lingkungan.

“Jika melihat lokasinya yang berada di pemukiman warga, tampaknya persyaratan pembangunan ini tidak melalui proses kajian lingkungan dan kesehatan secara ilmiah serta tidak sesuai dengan mekanisme prosedural,” tambahnya.

Menurut Samantha, wilayah tersebut tergolong area pemukiman yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pendirian pabrik. Namun, pemerintah kota tetap membiarkan pembangunan pabrik pengelolaan sampah organik dan anorganik yang bertujuan untuk menghasilkan bahan pakan ternak (magot) dan pupuk (kasgot).

"Saya menilai ada unsur pemaksaan dalam pembangunan ini," tukasnya.


Dampak Bagi Warga Sekitar

Samantha menjelaskan bahwa pabrik sampah tersebut, dengan kapasitas yang besar, akan menimbulkan sejumlah kerugian bagi warga, antara lain:

1. Kerusakan jalan raya akibat kendaraan berat yang melintas.

2. Tidak adanya serapan tenaga kerja lokal.

3. Pabrik berdiri di atas area pemukiman warga.

4. Lingkungan sekitar akan tercemar oleh bau dan limbah pabrik.

Dampak Terhadap Vihara Siddhartha

Vihara Siddhartha, salah satu vihara besar di Tangerang Selatan yang mampu menampung 200-500 umat, juga menolak tegas pembangunan pabrik pengelolaan sampah ini. Dukungan penolakan juga datang dari berbagai organisasi kepemudaan lintas agama.

“Vihara tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat tinggal para biksu. Jika pembangunan ini tetap dilanjutkan, kami khawatir aktivitas vihara sebagai sarana keagamaan akan terganggu,” tegas Samantha.

Menurutnya, kebebasan beragama dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Pembangunan ini bertentangan dengan nilai-nilai religius yang seharusnya dijunjung oleh Kota Tangerang Selatan dengan motto "Cerdas, Modern, Religius" (Cimor). Selain itu, aroma bau sampah yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut dapat mengganggu umat vihara saat beribadah.

Tuntutan Warga dan Pengurus Vihara

Terdapat tiga tuntutan dari pengurus Vihara Siddhartha dan warga sekitar terkait pembangunan pabrik pengolahan sampah ini:

1. Menolak tegas pembangunan pabrik pengolahan sampah di lingkungan mereka.

2. Meminta agar pembangunan pabrik dihentikan.

3. Meminta pihak Bintaro untuk membuka blueprint rencana pengembangan lahan di sekitar lokasi.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera meninjau ulang keputusan pembangunan pabrik tersebut, atau jika perlu, memindahkannya ke lokasi lain.

“Apalagi hanya beberapa meter dari lokasi tersebut terdapat Vihara yang sudah berdiri lebih dulu,” tutup Samantha.

ACN/Tim/penaexpose/Red



0 Comments

Posting Komentar