CV Jaya Anugrah Diduga Kuasai Hutan Negara Secara Ilegal

Simalungun, penaxpose.com Kasus dugaan perampasan dan penguasaan hutan negara kembali mencuat di Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak yang diduga merupakan mafia tanah, berkedok perusahaan CV Jaya Anugrah.

Investigasi yang dilakukan awak media pada 23 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa area hutan tersebut telah ditanami kelapa sawit selama puluhan tahun. 

Hal ini memicu kekhawatiran, mengingat status area tersebut masih sebagai Hutan Produksi Terbatas yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan dan tidak dialihkan kepada pihak lain.

Seorang petugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa lahan tersebut tetap berstatus HPT dan belum ada keputusan resmi yang mengubah status atau memberikan hak pengelolaan kepada pihak swasta.

"Areal tersebut masih berstatus HPT dan tidak diberikan kepada pihak lain untuk dikelola atau diambil hasilnya," ujar narasumber tersebut.

Pahala Sihombing, Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara, menyayangkan kejadian ini dan mendesak Kementerian Kehutanan, Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak.

"Kami sangat menyayangkan tindakan perambahan ini dan mendesak tindakan tegas terhadap para pelaku demi kelestarian hutan," ungkapnya. 

LP4 juga berkomitmen akan terus memantau kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar belum memberikan tanggapan terkait temuan ini.

Di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, diharapkan penanganan kasus perambahan hutan seperti ini dapat menjadi perhatian serius, dengan pemberian sanksi yang tegas kepada para pelaku. 

(S. Hadi Purba)

0 Comments

Posting Komentar