Simalungun, penaxpose.com – Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, suhu politik semakin memanas, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dipertanyakan. Beberapa PNS tampaknya abai terhadap disiplin yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 2019, khususnya terkait larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Salah satu contoh kasus adalah Rudi Pangaribuan, ASN yang bertugas di Puskesmas Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rudi diketahui aktif di media sosial Facebook, melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas. Dalam unggahannya, ia menyebutkan kata-kata kasar dan bahkan melibatkan kata-kata yang merendahkan, seperti "jangan cari otak ya dek, keberanian fisik adalah naluri binatang, keberanian moral adalah keberanian yang jauh dan murni."
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, pada 21 Oktober 2024, ketika dikonfirmasi melalui telepon menyatakan bahwa kasus ini telah diproses di lingkungan Dinas Kesehatan. Saat ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun untuk ditindaklanjuti. “Secara disiplin, tindakan yang dilakukan Rudi Pangaribuan di media sosial telah melanggar aturan. Saat ini, penanganan hukuman sepenuhnya berada di tangan BKD,” ujar Edwin.
Namun, saat tim media ini mencoba menghubungi Kepala BKD Kabupaten Simalungun, Jhonny Saragih, melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus ini, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Rudi Pangaribuan di tempat kerjanya, Puskesmas Tapian Dolok, pada Selasa, 22 Oktober 2024, belum berhasil dilakukan. Salah satu rekannya menyampaikan bahwa Rudi belum datang ke puskesmas pada hari tersebut.
(S. Hadi Purba)
0 Comments
Posting Komentar