Kadis Sosial Simalungun Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Berpihak pada Paslon RHS-AZI


Simalungun, penaxpose.comBadan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun melaporkan Radiapoh Hasiholan Sinaga, Calon Bupati Simalungun nomor urut 1, dan Osnidar Marpaung, Kepala Dinas Sosial Simalungun, ke Bawaslu. Keduanya diduga mencoreng proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.

Radiapoh, yang berpasangan dengan Azi Pratama Pangaribuan (RHS-AZI), diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis guna memenangkan Pilkada mendatang. Radiapoh, yang sedang cuti sesuai aturan pemerintah karena mencalonkan diri kembali, dianggap merusak netralitas ASN di lingkungan Pemkab Simalungun, terutama dalam beberapa kegiatan kampanye RHS-AZI.

Ahmad Fauzi, perwakilan BPPH MPC Pemuda Pancasila, melaporkan Radiapoh dan Osnidar pada Rabu (2/10/2024) lalu. Laporan tersebut terkait kehadiran Radiapoh sebagai calon bupati pada pelantikan Anggota DPRD Simalungun pada 25 September 2024 di Gedung DPRD Simalungun. Di acara yang sama, Osnidar Marpaung turut hadir mendampingi suaminya yang dilantik sebagai anggota DPRD.

Setelah memberikan bunga kepada para anggota DPRD yang dilantik, Radiapoh dikabarkan sempat melakukan kampanye dengan berfoto bersama beberapa orang dan mengangkat satu jari, sesuai dengan nomor urutnya. Osnidar Marpaung, yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, juga turut berfoto bersama Radiapoh sambil mengangkat satu jari.

“Osnidar Marpaung menunjukkan sikap tidak netral sebagai ASN dan melanggar kode etik karena berpihak pada salah satu calon bupati, Radiapoh, serta melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022,” ungkap Fauzi saat dikonfirmasi Sabtu (5/10/2024).

Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Simalungun. “Osnidar masih aktif sebagai ASN dan menjabat sebagai Kadis Sosial, ini jelas mencoreng proses demokrasi di Simalungun. Oleh karena itu, kami melaporkan Radiapoh dan Osnidar ke Bawaslu,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa Gedung DPRD adalah fasilitas negara yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye. “Tidak seharusnya ada kegiatan kampanye di gedung tersebut, seperti yang dilakukan oleh Radiapoh dan Osnidar,” tambah Fauzi.

Fauzi berharap laporan tersebut dapat memicu tindakan tegas dari Bawaslu terhadap pasangan RHS-AZI dan Osnidar. “Jika tidak ada tindakan, kami khawatir Pilkada mendatang akan berjalan tidak adil karena ketidaknetralan ASN di Pemkab Simalungun,” tegasnya.

Menurut Fauzi, Bawaslu Simalungun telah memanggilnya dan kedua saksi untuk memberikan keterangan. “Setelah laporan kami masukkan, saya dan dua saksi telah dimintai keterangan. Semoga pihak terlapor segera dipanggil dan mendapat sanksi,” harapnya.

Ketua Bawaslu Simalungun, Abdillah Feruari, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. “Sedang di-BAP di Bawaslu Simalungun,” jawab Abdillah melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/10/2024). Namun, ia belum memberikan keterangan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika pelanggaran terbukti.

Sementara itu, Osnidar Marpaung belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

(S. Hadi Purba)



0 Comments

Posting Komentar