Ketua MPC PP Simalungun, EL Kananda Shah: Keterlibatan Kadis Sosial Osnidar Marpaung dalam Politik Praktis Terbukti


Simalungun, penaxpose.comKetua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun, EL Kananda Shah, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Kepala Dinas Sosial Simalungun, Osnidar Marpaung, dalam politik praktis menjelang Pilkada Simalungun 2024, telah memenuhi unsur pelanggaran. Pernyataan tersebut mengacu pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun yang menindaklanjuti laporan dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila.

Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Osnidar Marpaung sudah memenuhi unsur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Kasus ini kini dalam proses lanjutan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemungkinan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat.

Beberapa kalangan menuding bahwa Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), calon Bupati Simalungun periode 2025-2030, diduga melibatkan ASN untuk mendukung pencalonannya. Menurut warga, RHS yang saat ini menjabat Bupati Simalungun dinilai tidak memiliki basis massa yang kuat, sehingga ia melibatkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pangulu untuk memenangkan Pilkada pada 27 November 2024.

Ketua MPC PP Simalungun, EL Kananda Shah, menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan Osnidar Marpaung dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Bawaslu, dan putusannya sudah ada. Tinggal menunggu proses dari BKN terkait sanksi disiplin," kata Nanda, sapaan akrabnya.

Nanda juga menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak hanya melibatkan Osnidar, namun akan ada laporan lanjutan untuk ASN lainnya. "Kami berharap ASN, Pangulu, dan perangkat Nagori di Simalungun menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada ini," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang dan surat keputusan bersama yang melibatkan Kapolri, BKN, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. "Bagi yang melanggar, ancaman pidana bisa dikenakan," tegas Nanda, yang juga mantan Ketua KNPI Simalungun.

Santer beredar kabar bahwa beberapa Camat dan pimpinan SKPD di Simalungun diduga berupaya memenangkan pasangan RHS-AZI melalui tekanan terhadap Pangulu dan ASN lainnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, para Camat dan pimpinan SKPD yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Esron Sinaga, saat dikonfirmasi, membantah adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. "Kami sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan OPD, Kabag, Camat, Direktur RSU, PDAM, serta ASN lainnya untuk menjaga netralitas. Dalam berbagai rapat staf, saya juga selalu menekankan pentingnya netralitas ASN," ungkap Esron dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).

Terkait putusan Bawaslu mengenai Osnidar Marpaung, Esron mengaku belum mengetahui secara detail. "Saya belum tahu soal itu, nanti akan saya tanyakan lebih lanjut," tutupnya.

(S. Hadi Purba)



0 Comments

Posting Komentar