KPR Kelas IIB Balige: Jangan Campur Adukkan Fakta dengan Opini dalam Pemberitaan


BALIGE, SUMUT – penaxpose.com | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memiliki tugas penting dalam bidang pemasyarakatan. Salah satu tanggung jawab utamanya adalah membantu pemulihan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) dengan masyarakat luas, melalui proses resosialisasi.

Pembinaan terhadap narapidana, baik dari segi mental maupun spiritual, dilakukan oleh seluruh jajaran petugas, mulai dari pimpinan hingga pegawai di blok-blok tahanan. Tujuan dari pembinaan ini adalah memperbaiki perilaku narapidana agar mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai individu yang taat hukum.

Tugas pemasyarakatan modern tidak hanya terbatas pada interaksi antara petugas dan warga binaan di dalam rutan, tetapi juga mencakup aktivitas eksternal seperti pemberitaan positif, klarifikasi media, serta kerja sama dengan institusi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi keagamaan.

Dalam konteks pemasyarakatan, institusi ini diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sebagai pengemban Nawacita Presiden, Rutan Balige berperan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga negara.

Meski begitu, stigma negatif tentang lembaga pemasyarakatan masih sering muncul dalam pemberitaan. Baru-baru ini, Rutan Kelas IIB Balige menjadi subjek pemberitaan di tiga media online yang menggunakan narasi serupa dan dinilai tidak akurat.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Balige, Edison Tambunan, SH, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada reporter deteksihukumdanham.id pada 30 September 2024. "Isi pemberitaan dari ketiga media online tersebut terkesan menyerang kehormatan Rutan Kelas IIB Balige, baik secara personal pegawai maupun warga binaan. Kami menilai berita itu bukan karya jurnalistik yang baik. Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi," ujar Edison.

Edison juga menegaskan bahwa karya jurnalistik harus menyajikan informasi yang teruji dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini. "Jika fakta dan opini digabungkan, yang tercipta adalah narasi yang menghakimi," jelasnya.

Rutan Kelas IIB Balige rutin melakukan razia tiga kali seminggu untuk memastikan tidak ada kegiatan mencurigakan di kalangan warga binaan. Mengenai berita miring yang beredar, Edison memastikan pihak rutan akan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami akan mengajukan hak jawab resmi melalui Dewan Pers dan pihak berwenang lainnya untuk membuktikan ketidakakuratan berita yang telah disebarkan oleh ketiga media online tersebut, sesuai dengan ketentuan UU ITE," tegas Edison.

Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan hanya berdasarkan dugaan telah menyerang kehormatan institusi negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, khususnya Rutan Kelas IIB Balige.

(S.Hadi Purba/Rel)

0 Comments

Posting Komentar