Camat Sidamanik Juliana FS Hadapi Pengunjuk Rasa: Tolak Gamot yang Cacat Hukum, Pangulu Akan Segera Dipanggil

Simalungun, penaxpose.comUnjuk rasa pada 29 Oktober 2024 menolak penunjukan Kepala Dusun (Gamot) Dusun 8 Pangkalan Buntu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berlangsung dengan tuntutan penggantian Parulian Samosir sebagai Gamot yang dianggap cacat hukum.

Koordinator aksi, Manase Esron Nainggolan, dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa pengangkatan Parulian Samosir tidak sah secara hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024, khususnya Pasal 50, yang mengatur bahwa usia maksimal untuk menjadi Kepala Dusun adalah 42 tahun. 

Parulian Samosir, yang saat ini berusia lebih dari 50 tahun, dinilai tidak memenuhi syarat hukum tersebut. Selain itu, penunjukan Parulian Samosir juga dinilai tidak melalui musyawarah warga dan hanya berdasarkan keputusan sepihak dari Pangulu Nagori.

Para peserta unjuk rasa mendesak agar segera dibentuk panitia pemilihan Kepala Dusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui musyawarah warga di dusun.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Sidamanik, Juliana FS, yang didampingi Kasi Pemerintahan, F. Saragih, berjanji akan segera memanggil Pangulu Nagori untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Kami akan segera memanggil Pangulu agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas," ujarnya.

(S. Hadi. P.)

0 Comments

Posting Komentar