Jakarta, penaxpose.com – Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia (SP3I) secara tegas menolak rencana manajemen perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dan sepihak. Hal ini disampaikan Ketua Umum SP3I, Aris Widodo, yang menyatakan bahwa proses PHK tersebut dilakukan tanpa transparansi dan komunikasi yang memadai kepada para karyawan maupun Serikat Pekerja. Sabtu (2 November 2024).
"Proses ini sangat tidak transparan, manajemen tidak memberikan penjelasan yang cukup kepada karyawan. Lebih parahnya lagi, Serikat Pekerja sama sekali tidak dilibatkan dalam diskusi atau komunikasi terkait rencana ini," tegas Aris dalam keterangan resminya.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, manajemen PT Perikanan Indonesia menyampaikan hasil internalisasi corporate action di Kantor Pusat perusahaan yang diduga kuat terkait rencana PHK massal. Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan di berbagai kantor cabang PT Perikanan Indonesia di seluruh Indonesia oleh para Vice President.
Menurut SP3I, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi internalisasi corporate action yang dilakukan pada 14 Oktober 2024. Namun, dalam pertemuan tersebut, hanya perwakilan manajemen yang diundang, tanpa melibatkan seluruh pekerja atau Serikat Pekerja.
SP3I juga menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, seluruh karyawan mengikuti assessment yang diselenggarakan oleh konsultan eksternal, tetapi hasil dari tes tersebut tidak diumumkan kepada karyawan. "Tes ini diduga hanya formalitas dan tidak relevan dengan rencana PHK yang akan dilakukan," ujar Aris.
Serikat Pekerja menduga bahwa manajemen sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengesampingkan unsur transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. "Manajemen sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan karyawan atau Serikat Pekerja. Hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menekankan pentingnya mengupayakan agar tidak terjadi PHK," tambah Wakil Sekretaris Umum SP3I, Mhd. R. Riantoro.
SP3I meminta agar manajemen PT Perikanan Indonesia segera menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan transparansi, dan melibatkan Serikat Pekerja dalam setiap keputusan penting yang menyangkut karyawan. Mereka juga menuntut agar PHK massal yang direncanakan dibatalkan dan proses bipartit dijalankan sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami meminta agar setiap langkah yang diambil perusahaan didasarkan pada kejujuran dan itikad baik, tanpa adanya intimidasi atau pemaksaan kepada karyawan," pungkas Aris Widodo.
Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan dan mendorong terciptanya solusi yang adil demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. (red)
0 Comments
Posting Komentar