Jakarta, penaxpose.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R di RW 012, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, menjadi sumber keresahan bagi warga sekitar. Pasalnya, wilayah tersebut dijadikan pusat pembuangan sampah dari beberapa RW di Kelurahan Pejagalan, menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari kemacetan hingga polusi bau yang mengganggu kenyamanan warga.
Ketua RT 010, Kho Kioen Kie, menyatakan bahwa warganya adalah pihak yang paling terdampak karena TPS 3R Moa terletak di wilayah mereka. “Jalan yang seharusnya menjadi akses warga terganggu karena dari pagi hingga sore hari gerobak pengangkut sampah memenuhi jalan. Ini terjadi karena mobil pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) kecamatan sering terlambat datang,” ungkapnya.
Selain kemacetan, Kho Kioen Kie juga menyoroti dampak lain yang ditimbulkan, terutama saat musim hujan. “Sampah yang menumpuk menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan warga. Jalanan juga menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara. Bahkan, beberapa kali pengendara motor terjatuh akibat kondisi ini,” tambahnya.
Seorang warga yang rumahnya tepat di depan TPS 3R, Herman, mengungkapkan kekesalannya. “Saya sudah cukup sabar, tetapi saya juga berhak tinggal dengan nyaman. Pintu rumah saya persis di depan tumpukan sampah yang bau dan kotor setiap hari. Saya sudah melapor ke Ketua RT dan RW, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. Karena itu, pada 4 Februari 2025, saya mencoba melapor langsung ke Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui aplikasi WhatsApp 'Lapor Gibran', berharap ada solusi yang jelas,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Ketua RW 012, Dadang Sumitra, mengaku telah berulang kali menyampaikan permasalahan ini ke tingkat kelurahan dan berkoordinasi dengan pengurus RW lain yang membuang sampah di TPS 3R Moa.
“Kami sudah mendatangi TPS 3R bersama aparatur Kelurahan Pejagalan untuk mencari solusi. Pada 13 Februari 2025, kami mengadakan rapat bersama Lurah Pejagalan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang), serta Kepala Satuan Pelaksana LH Kecamatan Penjaringan, bersama 10 Ketua RW terkait. Dari pertemuan itu, beberapa keputusan telah dibuat,” ungkapnya.
Hasil rapat tersebut antara lain:
1. Pihak LH hanya bertanggung jawab menyediakan mobil angkutan sampah.
2. Lurah Pejagalan diminta memfasilitasi lokasi pembuangan sampah dari RW-RW.
3. TPS 3R Moa hanya boleh digunakan untuk pemilahan sampah, bukan pembuangan utama.
Sebagai solusi sementara, lokasi pembuangan sampah dipecah menjadi tiga titik, yaitu:
• Jalan Moa (untuk RW 012, RW 08, RW 09, RW 010, RW 013)
• Jalan Bidara Raya (untuk RW 04, RW 03, RW 05, RW 011, RW 016)
• Jembatan Gembel RW 07 (untuk RW 06, RW 07, RW 014, RW 017)
Lurah Pejagalan, Tomi Haryono, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas LH untuk mencari solusi terbaik. “Kami sudah merespons keluhan warga dengan mengadakan rapat bersama Ketua RW terkait. Keputusan telah dibuat, dan TPS 3R Moa kini sudah berjalan sesuai hasil rapat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana LH Kecamatan Penjaringan, Fadli, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedangkan penyediaan lahan untuk TPS adalah tanggung jawab kelurahan.
“Saat ini, Lurah Pejagalan sedang mencarikan lokasi baru di bawah kolong tol Kalijodo sesuai kesepakatan RW. Kami berharap situasi ini bisa segera teratasi,” katanya.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik TPS 3R Moa agar mereka bisa kembali hidup dengan nyaman dan sehat.
(Emy)
0 Comments
Posting Komentar