Jakarta, penaxpose.com – Pemilihan Ketua RT 007 RW 08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, masih diwarnai polemik yang tak kunjung usai. Persoalan ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian data terkait ijazah salah satu kandidat, E. Komarudin M, yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan para calon ketua RT, setiap kandidat diberikan kesempatan selama 10 hari kerja, mulai 17 hingga 28 Februari 2025, untuk mengklarifikasi keabsahan ijazah lawan masing-masing. Namun, hasil verifikasi yang berbeda antara Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah justru memunculkan tanda tanya besar.
Kuasa hukum salah satu calon, Andi Andika, SH, mengungkapkan bahwa Sudin Pendidikan Jakarta Barat menyatakan ijazah Paket C yang digunakan oleh E. Komarudin M dengan nomor DN-01 PC 0002779 dan nomor induk 0009 terdaftar secara sah di PKBM Semanan dan telah diakui hingga tingkat kementerian. Namun, saat dilakukan pengecekan langsung ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, justru ditemukan fakta berbeda: ijazah tersebut tidak tercatat dalam arsip nasional.
Sudin Pendidikan Jakarta Barat Dipertanyakan
Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas Sudin Pendidikan Jakarta Barat. Jika Kementerian Pendidikan menyatakan ijazah tersebut tidak tercatat dalam sistem nasional, maka bagaimana mungkin Sudin Pendidikan mengeluarkan pernyataan yang berlawanan?
Ketidaksesuaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa berujung pada dugaan adanya kelalaian atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Kejelasan dari pihak terkait sangat dibutuhkan agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Lurah Semanan Diminta Ambil Sikap Tegas
Di tengah kebingungan ini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Lurah Semanan. Sebagai pemimpin wilayah, lurah memiliki kewajiban untuk memastikan proses pemilihan Ketua RT berjalan jujur dan adil.
Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan kepastian mengenai status ijazah yang bersangkutan. Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau dugaan manipulasi, maka keputusan mengenai pemilihan Ketua RT bisa saja ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat maupun Lurah Semanan terkait langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, yang jelas, masyarakat berharap ada transparansi dan ketegasan agar pemilihan Ketua RT ini tidak menciptakan preseden buruk di masa mendatang.
(Dani/pray)
0 Comments
Posting Komentar