Sidang Kasus Lidos Girsang: Kesaksian Polisi Ungkap Aksi Brutal di Simalungun
HUKUMSimalungun, penaXpose.com – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan terdakwa Lidos Girsang pada Selasa (4/3/2025). Dalam persidangan kali ini, kesaksian dari anggota kepolisian semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan Lidos bukan sekadar penganiayaan, melainkan upaya pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.
Kesaksian Polisi: Upaya Tabrakan dan Serangan Parang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga, sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa kejadian yang berlangsung pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, berlangsung sangat brutal.
Menurut Lassang, polisi menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalangi jalan dan segera mendatangi lokasi. Saat itu, mereka mendapati sekitar 30 orang menghadang sebuah dump truck. Ketika petugas mencoba menenangkan situasi, Lidos Girsang justru bertindak agresif dengan menabrakkan mobil Grandmax hitam BK 8877 TP ke arah polisi.
"Dia tetap melajukan mobil meskipun sudah diteriaki untuk berhenti. Beberapa petugas hampir tertabrak," kata Lassang Sinaga dalam persidangan.
Tidak berhenti di situ, Lidos kemudian turun dari mobil dengan membawa sebilah parang dan menyerang petugas. Lassang sendiri mengaku terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanannya, sementara beberapa warga lainnya mengalami luka akibat serangan membabi buta terdakwa.
Melihat situasi semakin berbahaya, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan diri. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi, Lidos dan kelompoknya justru merusak dump truck yang mereka hadang serta mobil Fortuner milik Tapian Malau yang berada di belakangnya.
Perbedaan Kesaksian dan Upaya Pembelaan
Dalam sidang, tim kuasa hukum Lidos berusaha meragukan kesaksian polisi dengan menyoroti perbedaan keterangan antara saksi kepolisian dan saksi korban sebelumnya.
"Jahiras Malau mengatakan bahwa ia turun dari mobil dalam keadaan mesin hidup, tetapi saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa mobil dalam kondisi berhenti tanpa orang di dalamnya," ujar Abdi MT Purba, pengacara Lidos.
Namun, argumen tersebut ditepis oleh Lassang Sinaga yang menegaskan bahwa dalam situasi kacau seperti itu, fokus utama polisi adalah mengamankan kondisi, bukan memastikan detail kecil seperti keadaan mesin mobil.
"Yang pasti, jika tidak ada orang di dalam mobil, lampu truk tidak mungkin menyala dan menerangi lokasi kejadian," tambahnya, mengisyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa.
Pengakuan di Persidangan: Posisi Lidos Semakin Terpojok
Fakta baru yang semakin memberatkan terdakwa muncul ketika Lidos Girsang sendiri mengakui keterlibatannya dalam aksi perusakan dump truck dan mobil Fortuner.
Hakim Ketua langsung menanggapi pengakuan ini dengan tegas.
"Wah, ini pengakuan langsung dari terdakwa! Jelas melanggar Pasal 170 KUHP," ujar hakim, menegaskan bahwa posisi Lidos semakin sulit untuk menghindari hukuman.
Sidang Berlanjut, Hukuman Berat di Depan Mata?
Dengan semakin banyaknya bukti yang mengarah pada tindakan kriminal serius, banyak pihak meyakini bahwa hukuman berat menanti Lidos Girsang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Masyarakat yang mengikuti kasus ini berharap agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal mengingat Lidos sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.
Kini, semua perhatian tertuju pada keputusan majelis hakim. Apakah Lidos Girsang akan mendapatkan hukuman maksimal atas tindakannya? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang berikutnya.
(S. Hadi Purba)