Bangunan Diduga Tidak Sesuai Izin PBG Menjamur di Pulogadung, Warga Minta Pengawasan Diperketat
METROJakarta – Dugaan pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Pulomas Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki disebut masih terus berdiri dan dalam proses pembangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat bangunan yang mengantongi PBG untuk rumah tinggal tiga lantai, namun dalam pelaksanaannya diduga dibangun dengan fungsi berbeda, seperti perkantoran, ruko, maupun wisma. Praktik serupa disebut kerap ditemukan pada sejumlah proyek pembangunan di wilayah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Pulogadung.
Selain dugaan perubahan fungsi bangunan, proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK). Beberapa pelanggaran yang disoroti antara lain Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang diduga melebihi ketentuan. Luas bangunan disebut terbangun hampir 100 persen, sementara ketentuan IRK mengatur kapasitas sekitar 60 persen, sehingga ruang terbuka di bagian belakang bangunan diduga tidak tersedia sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga disebut terdapat fasilitas seperti lift dan kolam renang yang diduga belum dilengkapi dengan rekomendasi atau perizinan teknis yang diperlukan. Bangunan yang menjadi sorotan tersebut berlokasi di Jalan Pulomas Raya 8, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.23 WIB, tim gabungan dari TNC Group, GMOCT Media DKI, dan Pena Exposs DKI mendatangi lokasi proyek. Di lokasi, mereka bertemu dengan salah seorang pelaksana proyek bernama Margono.
Menurut keterangan yang disampaikan Margono, proyek tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Pulogadung. Ia juga menyebut bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan vendor atau kontraktor proyek, Kurniawan, yang kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Pulogadung untuk berkoordinasi dengan Kasi DCKTRP Kecamatan Pulogadung Wahyu Permono serta petugas Sudin DCKTRP Jakarta Timur bidang Bangunan Gedung, Grace Matiur Gultom.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Surat Peringatan yang ditandatangani Kepala Sudin DCKTRP Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adjie.
Namun demikian, hingga saat ini proyek tersebut disebut masih terus berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan aturan setelah diterbitkannya SP 1.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap dokumen perizinan maupun rencana teknis bangunan, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, dugaan mengenai adanya gratifikasi maupun pelanggaran hukum lainnya merupakan klaim dari narasumber dan belum terbukti secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk DCKTRP Provinsi DKI Jakarta, Sudin DCKTRP Jakarta Timur, serta pihak pengembang atau kontraktor proyek.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan evaluasi terhadap pengawasan pembangunan gedung agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sehingga tata ruang kota tetap terjaga dan penerimaan daerah dari sektor perizinan dapat dioptimalkan.
Red/Emy






