Era JR Saragih, Belasan ASN di Simalungun Dipecat dan Dipenjara karena Korupsi

JR Saragih Bupati Simalungun 2 Periode Sebelum Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH

Simalungun, penaXpose.com | Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan dijatuhi hukuman penjara karena terlibat kasus korupsi. PTDH ini dilakukan pada tahun 2018, di era JR Saragih menjabat sebagai Bupati Simalungun.

Berikut daftar nama ASN yang terlibat kasus korupsi dan dikenai PTDH: JWS, LD, PS, JS, IMSG, RS, JESS, RS, WMS, OJ, MS, JS, JS, dan AMR.

Rincian ASN yang Terjerat Kasus Korupsi:

- JWS: Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun.

- LD: Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun.

- PS: Pelaksana pada SD Negeri 094132 Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok.

- JS: Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

- IMSG: Pelaksana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori.

- RS: Pelaksana di UPT Puskesmas Tapian Dolok.

- JESS: Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun.

- RS: Pelaksana pada Kesbangpol.

- WMS: Pelaksana pada UPT PPKB Kecamatan Siantar serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

- MS: Pelaksana pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD).

- OJ: Pelaksana pada Kesbangpol.

- JS (Jhonny Siahaan): Pelaksana pada Kesbangpol.

- JS: Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

- dr. AMR: Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Simalungun Jhonny Saragih

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Simalungun, Jonni Saragih, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/11/2024) sekitar pukul 12.35 WIB, membenarkan bahwa belasan ASN tersebut telah diberhentikan. "Iya, dengan tidak hormat," jawab Jonni melalui pesan singkat.

Jonni menjelaskan bahwa PTDH terhadap belasan ASN tersebut disertai dengan Surat Keputusan (SK) yang sudah disampaikan oleh BKPPD Simalungun. "Surat keputusan sudah diterbitkan dan disampaikan. PTDH dilakukan setelah ada putusan hukum tetap (inkracht) atas kasus korupsi yang melibatkan mereka," tambah Jonni, yang juga mantan Sekretaris DPRD Simalungun.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

(S. Hadi Purba)

0 Comments

Posting Komentar