Kejari Pematang Siantar Usut Dugaan Mark-Up Dana Klaim BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham

Pematang Siantar, penaXpose.comKejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan terkait klaim dana BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham. Penyelidikan ini melibatkan klaim dana BPJS pada tahun 2023-2024.

“Iya, saat ini kami sedang melakukan pengusutan terkait klaim dana BPJS tahun 2023-2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Hery P. Situmorang, didampingi Kasubag Bin, Lamhot Siburian, saat ditemui Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa dugaan korupsi. “Indikasi korupsinya berupa mark-up klaim. Misalnya, pasien yang seharusnya dirawat inap selama dua hari dibuat menjadi lima hari. Selain itu, obat yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan yang tercantum dalam klaim BPJS,” jelas Hery.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak RS Efarina Etaham juga tidak memberikan hasil rekam medis kepada pasien yang telah mendapatkan perawatan. “Rekam medis tidak diberikan kepada pasien, dan BPJS pun tidak dapat menjelaskan berapa besar dana yang diklaim setiap minggu atau setiap bulan,” tambahnya.

Proses Penyelidikan Berlanjut ke Pidana Khusus

Penyelidikan awal dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar selama dua minggu, berdasarkan laporan yang diterima mengenai klaim dana BPJS Kesehatan di RS Efarina Etaham yang berlokasi di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah ditemukan indikasi korupsi, penyelidikan dialihkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). “Saat ini kasus ini masih berproses di Pidsus, sudah berjalan selama sebulan. Masa penyelidikannya bisa saja diperpanjang hingga 60 hari sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hery.

Selama penyelidikan berlangsung, Seksi Pidana Khusus telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi, termasuk empat dari pihak RS Efarina Etaham, dua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan delapan dari BPJS Kesehatan Pematang Siantar.

Respons dari Pihak Terkait

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Pematang Siantar, dr. Christmar Marbun, menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada petugas komunikasi publik BPJS. Sementara itu, Direktur RS Efarina Etaham, Freddy Ginting, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Rabu (20/11/2024) malam.

Kejari Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan dana BPJS digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (S. Hadi Purba)

0 Comments

Posting Komentar