JAKARTA, penaXpose.com – Tim pengacara LBH Pijar, yang mewakili Uci Sanusih, calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, akan mengajukan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan karena dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan anggota Dekot Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.
Menurut Andi Andika, SH, salah satu kuasa hukum, keberatan diajukan ke Wali Kota, Gubernur, dan DPRD. Ia menyoroti penundaan pelantikan dari Oktober ke Desember tanpa surat edaran yang jelas serta hasil penilaian panitia seleksi yang dinilai tertutup. Selasa (31/12/2024).
Jika keberatan ini tidak direspons, LBH Pijar akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). []
0 Comments
Posting Komentar