Simalungun, penaXpose.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan oleh Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, kuasa hukum keluarga korban. Selasa (3/12/2024).
Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial B, seorang siswi SMP di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dugaan kejahatan seksual yang dialami B telah dilaporkan pada Agustus 2024, namun hingga saat ini, pelaku berinisial LS belum ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.
Kronologi Kasus
Hermanto menjelaskan, korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun pada 13 Agustus 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. LS diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pada 26 Agustus 2024, korban B dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak dapat memberikan pernyataan karena masih trauma. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 3 September 2024, namun sejak itu penanganan kasus terhenti.
"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Tidak ada kabar perkembangan kasus hingga kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi itu pun tidak diberikan," ujar Hermanto.
Penyidik sempat menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa gelar perkara internal akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, setelah gelar perkara, tidak ada tindak lanjut dari penyidik hingga kini.
Upaya Hukum
Atas lambannya penanganan kasus ini, Hermanto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 20 November 2024. Laporan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kami sangat menyesalkan sikap penyidik yang lamban menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, pelaku masih bebas dan tidak kunjung ditangkap," tegas Hermanto.
Hermanto juga menyebut tindakan penyidik melanggar Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permintaan Tindakan Tegas
Hermanto meminta Kabid Propam Polda Sumut memeriksa oknum penyidik PPA Polres Simalungun terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia mendesak Kapolres Simalungun untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual yang menimpa kliennya demi keadilan bagi korban.
(S. Hadi Purba)
0 Comments
Posting Komentar