Simalungun, penaXpose.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial LNS, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, saat tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya di Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim, tanggal 3 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima media melalui Humas Polres Simalungun pada Selasa malam.
Proses Penangkapan
Menurut AKP Herison Manulang, penangkapan terhadap LNS dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan didampingi Aipda Aminuddin Sinaga (Polisi Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya), Nasib Sinurat (Kepala Desa Naga Jaya II), dan Erianto Sihombing (Gamot Huta VIII Naga Jaya II).
"Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan disaksikan oleh istri tersangka. Surat perintah penangkapan juga telah diterima oleh pihak keluarga," jelas Herison.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kediamannya untuk pengamanan lebih lanjut, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum.
Kasus yang Dilaporkan
LNS sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran "Anggrek."
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Saat ini, tersangka LNS sudah berada di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (S. Hadi Purba)
0 Comments
Posting Komentar