Jakarta, penaXpose.com – Wilayah Cilincing dan Koja menjadi sorotan akibat tingginya peredaran rokok ilegal. Fenomena ini diduga terjadi karena tingginya tarif cukai yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli masyarakat masih rendah.
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai resmi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran atau penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar hingga maksimal 20 kali lipat.
Namun, peredaran rokok ilegal ini tampaknya berlangsung tanpa pengawasan di sejumlah titik di wilayah Cilincing dan Koja. Beberapa lokasi rawan yang teridentifikasi antara lain Jalan Rorotan-Marunda 27-3, RT 009/RW 05, Rorotan, dan Jalan Cilincing Bakti, RT 014/RW 05, Cilincing. Di wilayah Koja, aktivitas serupa ditemukan di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT 001/RW 13, serta depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT 003/RW 09.
Ironisnya, di wilayah Cilincing, aktivitas ini ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Polsek Cilincing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat menilai pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, demi menegakkan aturan, menjaga keadilan, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Emy)
0 Comments
Posting Komentar